Bupati Takalar Bungkam Soal Layanan KTP yang Nonaktif
Penonaktifan layanan kependudukan ini adalah sanksi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, menindaklanjuti mutasi
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Bupati Takalar Syamsari Kitta, bungkam soal layanan administrasi kependudukan yang dinonaktifkan.
Penonaktifan layanan kependudukan ini adalah sanksi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, menindaklanjuti mutasi yang tidak prosedural.
Ketika dimintai tanggapan soal penonaktifan layanan KTP tersebut, Syamsari Kitta tidak memberikan jawaban.
Tina Toon Kini Jadi Wakil Rakyat, Ini Rahasia Langsingnya hingga Tampil Cantik saat Pelantikan
Besok, Korban Pembangunan GOR Mamuju Bakal Dikebumikan
TRIBUNWIKI: Sofia Richie Dihadiahi Mobil Mewah James Bond, Ini Profilnya
Orang nomor satu Pemkab Takalar ini, tidak menanggapi permintaan wawancara ketika dihubungi reporter Tribun Timur.
Dua kali panggilan telepon reporter Tribun tidak direspon.
Begitupun dengan pesan WhatsApp kami yang hendak bertanya soal penonaktifan layanan KTP, serta rekomendasi dari Kemendagri.
Padahal, pada keterangan waktu akun WhatsApp Syamsari tampak tertulis Online.
Diketahui, penonaktifan layanan kependudukan ini diberlakukan Kemendagri sejak Selasa (27/8/2019) pagi tadi.
Ratusan warga yang datang terpaksa dipulangkan. Seluruh pelayanan daring Takalar dinonaktifkan Kemendagri.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan teguran tertulis terhadap mutasi yang dilakukan Bupati Takalar beberapa waktu lalu.
TRIBUNWIKI: Andrea Dovizioso Alami Kecelakaan di MotoGP Inggris 2019, Ini Profilnya
Dandim Bulukumba Ajari Mahasiswi Akbid Taherah Albaeti Wawasan Kebangsaan
Lihat Postingan Terbaru Ahok di Instagram @basukibtp, Netizen Ribut Anies Baswedan di Kolom Komentar
Mutasi yang dilakukan terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dinilai tidak sesuai prosedur.
Hal itu tertuang dalam Surat KASN bernomor B-1180/KASN/6/2019 tertanggal 17 Juli 2019.
Surat KASN itu menyebutkan, mutasi terhadap Kepala Dinas Dukcapil harus didahului usulan Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Sebab, jabatan Kadis Dukcapil adalah pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil ketika itu, Hj Faridah diberhentikan dari jabatannya, 10 Juli 2019 lalu. Ia digantikan oleh Wahab Muji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bupati-takalar-syamsari-kitta-ketika-menjadi-inspektur-upacara.jpg)