Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Takalar Bungkam Soal Layanan KTP yang Nonaktif

Penonaktifan layanan kependudukan ini adalah sanksi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, menindaklanjuti mutasi

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
ari/tribungowa.com
Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika menjadi inspektur upacara Peringatan HUT Proklamasi 17 Agustus 2019 lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Bupati Takalar Syamsari Kitta, bungkam soal layanan administrasi kependudukan yang dinonaktifkan.

Penonaktifan layanan kependudukan ini adalah sanksi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, menindaklanjuti mutasi yang tidak prosedural.

Ketika dimintai tanggapan soal penonaktifan layanan KTP tersebut, Syamsari Kitta tidak memberikan jawaban.

Tina Toon Kini Jadi Wakil Rakyat, Ini Rahasia Langsingnya hingga Tampil Cantik saat Pelantikan

Besok, Korban Pembangunan GOR Mamuju Bakal Dikebumikan

TRIBUNWIKI: Sofia Richie Dihadiahi Mobil Mewah James Bond, Ini Profilnya

Orang nomor satu Pemkab Takalar ini, tidak menanggapi permintaan wawancara ketika dihubungi reporter Tribun Timur.

Dua kali panggilan telepon reporter Tribun tidak direspon.

Begitupun dengan pesan WhatsApp kami yang hendak bertanya soal penonaktifan layanan KTP, serta rekomendasi dari Kemendagri.

Padahal, pada keterangan waktu akun WhatsApp Syamsari tampak tertulis Online.

Diketahui, penonaktifan layanan kependudukan ini diberlakukan Kemendagri sejak Selasa (27/8/2019) pagi tadi.

Ratusan warga yang datang terpaksa dipulangkan. Seluruh pelayanan daring Takalar dinonaktifkan Kemendagri.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan teguran tertulis terhadap mutasi yang dilakukan Bupati Takalar beberapa waktu lalu.

TRIBUNWIKI: Andrea Dovizioso Alami Kecelakaan di MotoGP Inggris 2019, Ini Profilnya

Dandim Bulukumba Ajari Mahasiswi Akbid Taherah Albaeti Wawasan Kebangsaan

Lihat Postingan Terbaru Ahok di Instagram @basukibtp, Netizen Ribut Anies Baswedan di Kolom Komentar

Mutasi yang dilakukan terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dinilai tidak sesuai prosedur.

Hal itu tertuang dalam Surat KASN bernomor B-1180/KASN/6/2019 tertanggal 17 Juli 2019.

Surat KASN itu menyebutkan, mutasi terhadap Kepala Dinas Dukcapil harus didahului usulan Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Sebab, jabatan Kadis Dukcapil adalah pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Dukcapil ketika itu, Hj Faridah diberhentikan dari jabatannya, 10 Juli 2019 lalu. Ia digantikan oleh Wahab Muji.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved