Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembelaan Kadis Kesehatan Tangerang, Sebab Bocah Husein Tak Bisa Diangkut Ambulans, Ada Aturannya

Pembelaan Kadis Kesehatan Tangerang, inilah sebab bocah korban tenggelam di Sungai Cisadane tak bisa diangkut ambulans, ada aturannya.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Jenazah korban tenggelam di Sungai Cisadane, Muhammad Husein dibopong Supriadi. 

Akhirnya ia meminta bantuan pihak Puskesmas menghubungi kontak ambulans tersebut.

Tetapi pihak puskesmas juga kesulitan menghubunginya.

"Karena makin sore ya udah saya putuskan, saya tanya saudara saya yang lagi nungguin bisa enggak bawa jenazah pakai motor, bisa kata dia. Ya udah akhirnya saya bawa," ucapnya.

Ambulans Bukan untuk Jenazah

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Liza membenarkan bahwa ada aturan yang melarang ambulans di Puskesmas dipakai untuk mengantarkan jenazah.

"Iya, ambulansnya yang Puskesmas Cikokol 119 lho, bukan ambulans biasa. Di dalamnya itu ada alat kesehatan, ventilitator, oksigen segala macam. Jadi kalau mau dipakai buat jenazah pun itu harus dikeluarin, kan enggak mungkin itu nempel," ucapnya ketika dihubungi terpisah.

Liza mengatakan pihaknya akan menjelaskan terkait SOP ambulans dan alternatif yang bisa dipakai untuk jenazah, Senin (26/8/2019) besok.

"Besok jam 10.00 WIB ya. Kita cerita, jadi ambulans tuh sebenarnya pelayanan gimana," tuturnya.(*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved