Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk Buat Prabowo Subianto & Partai Gerindra, Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Cs Menang di PN

Kabar buruk untuk Prabowo Subianto dan Partai Gerindra, Mulan Jameela istri Ahmad Dhani Cs menangkan gugatan di Pengadilan Negeri atau PN.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/DOK PRIBADI
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Mulan Jameela. 

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Baca: Mahfud MD Bela Ustadz Abdul Somad UAS, Perlu atau Tidak Minta Maaf? Berikut Alasannya

Baca: Ibu Kota Baru di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, 35% Warganya Bugis, Cerita Abdul Gafur Masud

Baca: Irjen Paulus Waterpauw Ungkap Skenario Pembuat Kerusuhan di Papua, Bukan PIhak Sembarangan Terlibat

Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan Caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

Baca: Siapa Tri Susanti yang Kerahkan Massa Geruduk Asrama Papua? Kata FPI dan Terkait Partai Politik Ini

Baca: Ada Apa Mulan Jameela hingga Ponakan Prabowo Subianto Malah Gugat Partai Gerindra di Pengadilan?

Subono, kuasa hukum kesembilan Caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.

Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.

"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.

Baca: Jadi Caleg Gagal, Ternyata Mulan Jameela Sia-sia Gugat Prabowo Subianto Cs dan Partai Gerindra

Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat yakni musisi Mulan Jameela istri Ahmad Dhani.

Mulan Jamela
Mulan Jamela (ILC TV ONE)

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya, salah satunya ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih Caleg langsung.

KPU Serahkan ke Partai Gerindra

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Setya Indra Arifin menyerahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada internal partai.

Setya menilai, hal itu merupakan sengketa internal di tubuh Partai Gerindra.

Di sisi lain, Setya menegaskan, KPU akan tetap melantik anggota legislatif sesuai hasil Pemilu 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved