Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk Buat Prabowo Subianto & Partai Gerindra, Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Cs Menang di PN

Kabar buruk untuk Prabowo Subianto dan Partai Gerindra, Mulan Jameela istri Ahmad Dhani Cs menangkan gugatan di Pengadilan Negeri atau PN.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/DOK PRIBADI
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Mulan Jameela. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk untuk Prabowo Subianto dan Partai Gerindra, Mulan Jameela istri Ahmad Dhani Cs menangkan gugatan di Pengadilan Negeri atau PN.

Mereka yang menggugat atau para penggugat, yakni:

1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina,

2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP,

3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela

4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik,

5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.

6. Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatra Utara atas nama Siti Jamaliah,

7. Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono,

8. Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE, dan

9. Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene.

Kepada Partai Gerindra diminta untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif atau dewan.

Apa respon Partai Gerindra?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan 9 calon anggota legislatif atau Caleg Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved