Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dihukum Kebiri Kimia

Dihukum Kebiri Kimia dan Penjara 17 Tahun, Muh Aris Terbukti Perkosa 9 Anak 'Testis Tak Berfungsi'

Dihukum Kebiri Kimia dan Penjara 17 Tahun, Muh Aris Terbukti Perkosa 9 Anak 'Putusan Sudah Inkrah'

Editor: Mansur AM
kolase Grid.id
Dihukum Kebiri Kimia dan Penjara 17 Tahun, Muh Aris Terbukti Perkosa 9 Anak 'Putusan Sudah Inkrah' 

Dihukum Kebiri Kimia dan Penjara 17 Tahun,

Muh Aris Terbukti Perkosa 9 Anak

'Putusan Sudah Inkrah'

 TRIBUN-TIMUR.COM - Peringatan keras bagi pelaku pedofilia anak untuk taubat sebelum ditangkap.

Tidak ada ampun bagi pedofilia anak.

Hukuman berat menanti termasuk hukum Kebiri Kimia sudah berlaku di Indonesia.

Baru-baru ini, khalayak digemparkan dengan kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Pelaku bejat itu dilakukan secara sadis oleh seorang pemuda bernama Muh Aris (20).

Aris telah melakukan pemerkosaan yang menelan korban sebanyak 9 anak.

Aris diamankan dan sudah mendapatkan hukuman atas kasus pelecehan dan kekerasan anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, Aris dipidana mendekam di penjara selama 17 tahun.

Selain itu, dia juga mendapatkan hukuman Kebiri Kimia.

Seperti yang dikutip dari kompas.com, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu.

9 Tahun RAL Jadikan 2 Anak Gadisnya Budak Nafsu Bejat, Inilah Ancaman Ayah Bikin Korban Tak Berdaya

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved