9 Tahun RAL Jadikan 2 Anak Gadisnya Budak Nafsu Bejat, Inilah Ancaman Ayah Bikin Korban Tak Berdaya
Sembilan tahun RAL jadikan 2 anak gadisnya budak nafsu bejat, inilah ancaman ayah bikin korban tak berdaya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sembilan tahun RAL jadikan 2 anak gadisnya budak nafsu bejat, inilah ancaman ayah bikin korban tak berdaya.
Pria paruh baya, RAL sungguh bejat dan bengis karena tega menyetubuhi 2 putrinya berulang kali dalam tempo 9 tahun.
RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku ditangkap polisi karena merudapaksa putri kandungnya, SL (20) dan NL (22).
Perbuatan RAL telah dilakukan selama 9 tahun atau sejak 2010.
Beban mental [un tidak hanya dialami SL dan NL, 2 kakak beradik yang dirudapaksa dan dijadikan sebagai budak nafsu bejat ayah kandung mereka selama 9 tahun.
Saat ini, sang ibu juga mengalami depresi berat akibat kejadian yang selama ini menimpa kedua putrinya itu.
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, ibu dari kedua kakak beradik yang menjadi korban berzina paksa dan budak nafsu bejat ayah kandung itu depresi atas kejadian yang menimpa kedua putrinya.
“Saat ini ibu kedua korban mengalami depresi berat, bahkan selalu bolak balik rumah sakit khusus di Nania,” kata Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, sang ibu bersama kedua korban berzina paksa dan nafsu bejat ayah kandung itu tinggal di rumah neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon.
Menurutnya, setelah mengetahui kejadian itu, ibu SL dan NL kini harus bolak balik rumah sakit untuk menjalani perawatan.
“Ibu dari kedua korban ini adalah PNS, tapi belakangan sudah tidak masuk kerja lagi karena depresi berat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan yang dilakukan RAL terhadap 2 anak kandungnya yang menjadi korban berzina paksa dan budak nafsu bejat ayah kandung itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Leihitu sejak tahun 2010 lalu.
Terakhir, tersangka mencabuli kedua korban pada Juli 2019 lalu.
Kasus ini akhirnya dilaporkan kepada polisi pada 6 Agustus setelah kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan ayah kandung dan mengadu kepada neneknya.
Setelah dilaporkan, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.