Belum Setahun Ruas Jalan Senilai Rp 14,5 M di Moncongloe Rusak, Kejati Diminta Usut
Pasalnya, ruas jalan tersebut sudah rusak dan membahayakan keselamatan pengendara, khususnya saat melintas malam.
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
Pekerjaan dimulai 16 April 2018 sampai 30 Oktober 2018. Proyek diawasi oleh Tim Pendampingan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TP4D).
Warga menilai, proyek yang dalam pengawasan, kualitasnya juga tidak maksimal. Seharusnya pihak perusahaan melakukan pemeliharaan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta untuk melakukan pengusutan sampai penetapan tersangka.
Sementara, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU, Muetaziem mengaku belum mengetahui hal tersebut. Meski begitu, pihaknya akan turun memantau kondisi jalan.
"Nanti kami turun pantau. Tapi mungkin itu proyek dari Provinsi," katanya.(*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ruas-jalan-poros-panasakkang-kecamatan-moncongloe-carangki-terbelah.jpg)