Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dirut PT Citratama Tauphan Ansar Nur Gelar Syukuran Pasca Bebas, IAS, DP dan Deng Ical Hadir

Taufan bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kembali, atas kasus dugaan korupsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pabaeng

Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
abdul azis/tribuntimur.com
Direktur Utama PT Citratama Timurindo Tauphan Ansar Nur menggelar acara syukuran pasca dikeluarkan dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar belum lama ini. Syukuran dilakukan di kediaman pribadinya, Bukit Villa Mas, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Minggu (25/8/2019). 

Lalu diamankan tim Intel Kejaksaan Agung di Hotel Shangrila, Jalan Jendral Sudirman Kav 1, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/05/2018) sekitar pukul 18.35 Wita malam.

Penangkapan Taufan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusanya, dijatuhkan hukuman pidana penjara kepadan Taufan selama 4 tahun penjara.

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved