Dirut PT Citratama Tauphan Ansar Nur Gelar Syukuran Pasca Bebas, IAS, DP dan Deng Ical Hadir
Taufan bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kembali, atas kasus dugaan korupsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pabaeng
Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Direktur Utama PT Citratama Timurindo Tauphan Ansar Nur, menggelar acara syukuran pasca dikeluarkan dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar belum lama ini.
Taufan bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kembali, atas kasus dugaan korupsi pada pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Pabaeng-baeng Kota Makassar.
Syukuran dilakukan di kediaman pribadinya, Bukit Villa Mas, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Minggu (25/8/2019).
Hadir dalam syukuran tersebut di antaranya, mantan Wali Kota Makassar dua periode (2004-2014), Ilham Arief Sirajuddin (IAS), mantan Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto atau DP (2014-2019), mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim (Deng Ical).
Undian Umrahnya Tercapai, IRT Asal Limbung Gowa ini Menangis
LINK LIVE STREAMING MOTOGP INGGRIS 2019 - Siaran Langsung (Live) TVOnline Trans7 Mulai Jam 17.00 Wib
Berkas Perkara Korupsi Bapelitbang Takalar Dilimpahkan ke Kejaksaan
PREDIKSI SUSUNAN PEMAIN Persib Bandung Vs Perseru Badak Lampung, Maung Bandung Kehilangan 3 Pemain
Mantan anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Hanura Mustagfir Sabri (Moses), dan sejumlah politisi dan pejabat teras Pemkot Makassar lainnya.
Diketahui, Taufan dikeluarkan dari penjara pada Selasa malam setelah mendekam di Lapas hampir satu tahun lebih. Ia mengaku merasakan betul bagaimana hidup di Lapas.
"Saya hafal betul berapa tahun di Lapas. Satu tahun 3 bulan 29 hari dan 20 jam," cerita taufa di hadapan koleganya belum lama ini.
Kuasa Hukum Taufan Muhdar menambahkan, dalam putusan PK tertuang dalam putusan yang bacakan pada Senin 29 Juli 2019 oleh Sunarto selaku Ketua Majelis Hakim MA dan Andi Samsan Ngaro dan Abdul Latif sebagai hakim ad hoc.
Dalam putusannya menyatakan, terpidana Taufan Ansar dan Abdul Azis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
Membebaskan Taufan dan rekanya dari semha dakwaan tersebut. Hakim meminta agar memulihkan hak para terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
Menetapkan agar barang bukti berupa nomor satu sampai 21, sebagaimana dalam putusan PN Makassar nomor 537/Pid.B/2011/PB Makassar tanggal 5 Januari 2012.
PREDIKSI SUSUNAN PEMAIN Persib Bandung Vs Perseru Badak Lampung, Maung Bandung Kehilangan 3 Pemain
Away Jakarta, Suporter PSM Tetap Dapat Jatah Tiket
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Memerintahkan agar para terpidana tersebut dikeluarkan kepada tahanan.
Hakim mengabulkan PK karena unsur kerugian negara yang didakwakan sebelum tidak sah, karena penghitungan tidak menggunakan lembaga resmi seperti audit BPK dan BPKP.
Taufan juga mengklarifikasi soal status dirinya yang sempat dijadikan sebagai DPO oleh Kejaksaan. Dia mengaku tidak pernah ada niat untuk bersembunyi.
Saat itu dia mengaku lagi fokus menunggu hasil putusan PK. Taufan Ansar Nur kala itu dijadikan DPO.