Terpilih di Pemilu 2019, Begini Perkembangan Kasus Dugaan Money Politic Ober Datte
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja mengatakan laporan dugaan politik uang Ober Datte kadaluarsa. Laporannya tidak memenuhi syarat materil dan formi
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTIM.COM, WOTU - Kasus dugaan money politik atau politik uang calon legislatif (caleg) DPRD Luwu Timur asal PDIP, Ober Datte dinyatakan tak memenuhi unsur.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja mengatakan laporan dugaan politik uang Ober Datte kadaluarsa. Laporannya tidak memenuhi syarat materil dan formil.
TRIBUNWIKI: Dicover Jaehyun NCT, Simak Lirik I Like Me Better
Sepanjang Perjalanan Pinrang Diskusi Harmoni dalam Perbedaan
LIVE INDOSIAR Live Streaming PSS Sleman vs PSM- Darije Kalezic Suka Stadion Full, Seto Minus 3 Pilar
TRIBUNWIKI: Latihan Bersama Timnas, Siapa Pemain Muda Bagus Kahfi?
VIDEO: Pastikan Damai, Kapolri dan Panglima TNI Berkantor di Papua
"Pertama dari segi kadaluarsa waktu, kedua saksi-saksi tidak bisa membuktikan bahwa menerima uang," kata Atja kepada TribunLutim.com, Jumat (23/8/2019).
Sentra Gakumdu kata Rahman sudah menangani kasus dugaan money politic Ober. Bawaslu sudah menyodorkan persoalan ini ke Sentra Gakumdu.
Rahman mengatakan money politic adalah yang memberikan uang atau yang menjanjikan untuk memilih seseorang.
"Kalau saya tidak memenuhi unsur. Membuktikannya susah, syarat waktunya, waktu pelaporannya sudah kadaluarsa," kata Rahman.
Kemudian pasal 523 yang dikenakan itu tidak berkenan di hari itu, tidak pada masa kampanye."Jadi kita mengakategorikan sebagai termasuk cost politic," tuturnya.
Dalam Pasal 523 UU Pemilu diatur tiga fase politik uang tersebut. Berikut bunyi pasal 523 UU Pemilu:
1. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).
2. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
3. Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Sebelumnya, dua warga Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda melaporkan dugaan politik Ober Datte ke Bawaslu Luwu Timur, Sabtu (1/6/2019).
Pelapor bernama Hariani (19) warga Dusun Roroi, Desa Parumpanai dan Wahyuddin (34) warga Dusun Laroeha, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda.
Dua pelopor mengaku menerima uang dari tim sukses Ober Datte bernama Kaharuddin. Hariani menerima Rp 250 ribu dan Wahyuddin Rp 500 ribu dari Kaharuddin.
Hariani kepada wartawan mengaku bertemu dengan Kaharuddin saat di jalan mau ke pasar pada Jumat (12/4/2019) pagi.
Hariani menerima uang Rp 250 ribu di rumah Kaharuddin disaksikan pria bernama Kaddase dan istri Kaharuddin bernama Mahligai, sekitar pukul 10.00 Wita, Jumat (12/4/2019).
"Ini uangnya Ober Datte, minta dukungan kalau bisa tiga kita dukung (pusat, provinsi, kabupaten)," kata Hariani menirukan perkataan Kaharuddin.
Minggu (14/4/2019) malam, Hariani mengembalikan uang dari Ober Datte Rp 250 ribu karena takut mendengar kabar praktek politik uang Ober gempar di masyarakat.
Uang dikembalikan ke Kaharuddin di rumah Kaharuddin. Ada saksi bernama Jamaluddin kata Hariani yang melihat saat uang dikembalikan.
"Saya kasih kembali karena takut sudah tersebar kabar bagi-bagi uangnya Ober Datte," tutur Hariani.
Hariani menambahkan pada Rabu 17 April 2019 pagi, ia ditelfon Kaharuddin untuk kembali memilih Ober Datte.
"Bagaimana ini de' kau masih bisa kah dukung Ober, satu suara saja kalau bisa. Uangnya nanti di belakang pi," tutur Hariani menirukan bahasa Kaharuddin.
"Saya bilang takut ka ada mi saya pilih," jawab Hariani saat itu.
Sementara Wahyuddin juga mengaku menerima uang dari Kaharuddin Rp 500 ribu. Sebelum menerima uang, Wahyuddin ditemui pria bernama Kaddase.
"Kaddase datang ke rumah, dia bilang kalau mau uang ada calegnya (Ober Datte). Saya jawab, iya mau ka," kata Wahyuddin.
Beberapa hari kemudian, Wahyuddin ke rumah Kaharuddin atas arahan Kaddase."Dia bilang kalau mau ki uang ke rumahnya ki Kahar," imbuhnya.
Saksi lain, Nuni (45) warga Dusun Loreha, Desa Paraumpanai, Kecamatan Wasuponda diperiksa di Kantor Bawaslu Luwu Timur, Sabtu (25/5/2019).
Nuni mengaku melihat langsung Kaharuddin (tim Ober Datte), menyerahkan uang lima lembar pecahan Rp 100 ribu kepada suaminya, Agus Salim.
Kaharuddin saat itu menyampaikan pesan bahwa uang tersebut adalah uang caleg PDIP, Ober Datte."Ini uang dari Ober Datte untuk dua suara," kata Nuni.
Sebagai informasi, KPU Luwu Timur sudah menetapkan Ober Datte (PDIP) sebagai calon terpilih anggota DPRD Luwu Timur dalam Pemilu 2019 dengan raihan 4.000 suara pada rapat pleno, Jumat (9/8/2019).
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
TRIBUNWIKI: Dicover Jaehyun NCT, Simak Lirik I Like Me Better
Sepanjang Perjalanan Pinrang Diskusi Harmoni dalam Perbedaan
LIVE INDOSIAR Live Streaming PSS Sleman vs PSM- Darije Kalezic Suka Stadion Full, Seto Minus 3 Pilar
TRIBUNWIKI: Latihan Bersama Timnas, Siapa Pemain Muda Bagus Kahfi?
VIDEO: Pastikan Damai, Kapolri dan Panglima TNI Berkantor di Papua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/terpilih-anggota-dprd-luwu.jpg)