Soal Dugaan Penjualan Alsintan, Pengacara Wakil Ketua DPRD Lutim Tuding Jaksa Kurang Cermat
Kasus dugaan penjualan alat mesin pertanian (alsintan) jenis John Deere oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kasus dugaan penjualan alat mesin pertanian (alsintan) jenis John Deere oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Aris Situmorang terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pengacara Aris Situmorang, Lukman mengatakan laporan terhadap kliennya marak dibicarakan di masyarakat adalah hal tidak benar.
Harusnya kata dia kejaksaan dalam menerima laporan mengamalkan dengan benar asas praduga tidak bersalah. Caranya, dengan jalan tidak mempublikasikan tentang tahapan penyelidikan kepada masyarakat.
Sebab ia melihat hal ini tidak ubahnya seperti jarum hipodermik dimana hal ini secara psikologis-psikososial. Secara tidak langsung membangun psikososial yang dapat merugikan klien kami dan.
"Harusnya pihak kejaksaan lebih cermat terhadap laporan tersebut," kata Lukman kepada wartawan, Jumat (23/8/2019).
Lukman juga menyinggung soal tahun politik sehingga patut diduga kata dia laporan tersebut ditengarai hanyalah bui-bui prakondisi menuju panggung kontestasi Pilkada 2020.
"Klien kami pun sampai saat ini masih sehat-sehat dan mempersiapkan diri untuk kembali dilantik," imbuhnya.
Ketua DPW Gerindra Sulawesi Selatan (Sulsel), Idris Manggabarani merespon kasus dugaan penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) jenis John Deere oleh Aris Situmorang.
Aris adalah Ketua DPC Gerindra Luwu Timur saat ini. Idris mengatakan bila dugaan penjualan alsintan terbukti, badan etik (partai) akan memanggil Aris.
"Apabila terbukti dan dia (Aris) jadi tersangka maka kita akan panggil," kata Idris kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Sanksi partai juga akan dijatuhkan ke Aris bila kemudian dugaan penjualan alsintan itu menyebabkan Aris menjadi tersangka.
"Sangsi partai ya akan dikeluarkan. Kalau korupsi ya diberhentikan," tutur Idris.
Aris pun terancam batal dilantik menjadi anggota DPRD Luwu Timur terpilih hasil Pemilu 2019. "Yah kalau terbukti ya digantikan,"
"Kalau sudah ada ketetapan atau ketetapan hukum, ya kita berhentikan," imbuhnya.
Rencananya pelantikan 30 caleg terpilih DPRD Luwu Timur dilaksanakan pada 27 Agustus 2019.