Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pansus Loloskan 7 Rekomendasi Hak Angket, MA Diminta Periksa Gubernur

Menurut Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid ada tujuh poin rekomendasi pansus yang diserahkan ke Pimpinan DPRD Sulsel

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menyerahkan rekomendasi hak angket terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selata, menyerahkan rekomendasi hak angket terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Proses penyerahan itu dilakukan dalam rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulsel M Roem dan didampingi Wakil Ketua DPRD Ni'matullah, Syaharuddin Alrif dan Yusran Sofyan.

Menurut Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid ada tujuh poin rekomendasi pansus yang diserahkan ke Pimpinan DPRD Sulsel.

Di Serial Komik One Piece Chapter 953 Bocoran Blue Print Mansion Kaido Terkuak, Rilis 2 Hari Lagi

Sudah Banyak Gadis Jadi Korban, Ternyata Angga Deri Tentara Gadungan Perhatikan Hal Aneh di Seragam

Sektor Pertanian Saat Ini Ubah Tradisi Jeratan Impor Jadi Ekspor

Pertama meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa, mengadili dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang undangan yang dilakukan Gubernur Nurdin Abdullah.

Kedua, meminta kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

Ketiga, meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar mengambil langka langka normalisasi sistem manajemen dan tatakelolah Pemerintahan Provinsi Sulsel.

Keempat, meminta kepada Gubernur Sulsel untuk memberhentikan dari jabatan dari nama nama terperiksa.

Mereka yang terbukti secara melawan hukum perbuatan penyalagunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dan subtansi.

Di Serial Komik One Piece Chapter 953 Bocoran Blue Print Mansion Kaido Terkuak, Rilis 2 Hari Lagi

Sudah Banyak Gadis Jadi Korban, Ternyata Angga Deri Tentara Gadungan Perhatikan Hal Aneh di Seragam

Sektor Pertanian Saat Ini Ubah Tradisi Jeratan Impor Jadi Ekspor

Kelima, meminta kepada Gubernur untuk membubarkan tim TGUPP dan Staf Khusus Gubernur Sulsel.

Keenam, meminta kepada Gubernur untuk mengembalikan pejabat tinggi pratama pada posisi semula yang diberhnetikan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan undang undang.

Ketujuh, meminta kepada DPRD Sulsel untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang undang yang dilakukan Gubernur Sulsel. (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved