Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ALASAN Prada DP Marah ke Ibu Vera Oktaria Sebelum Bunuh Anaknya, Alasan Tak Jadi Bakar Tubuh Pacar

Kasus pembunuhan dilakukan Prada DP ke pacarnya Vera Oktaria masih menarik perhatian masyarakat. Yap, Prada DP tega membunuh dan memutilasi tubuh kor

Editor: Rasni
Tribunnews.com
ALASAN Prada DP Marah ke Ibu Vera Oktaria Sebelum Bunuh Anaknya, Alasan Tak Jadi Bakar Tubuh Korban 

Prada DP Sempat Marah ke Ibu Vera Oktaria Sebelum Bunuh Anaknya, Alasan Tak Jadi Bakar Tubuh Pacar

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pembunuhan dilakukan Prada DP ke pacarnya Vera Oktaria masih menarik perhatian masyarakat.

Yap, Prada DP tega membunuh dan mutilasi tubuh korban padahal baru saja Berhubungan Badan dengannya.

Belakangan terungka sejumlah fakta terbaru hasil penyelidikan dan persidangan.

Salah satunya soal kemarahan Prada DP ke ibu Vera Oktaria sebelum anaknya di bunuh karena masalah sepele.

Juga fakta tentang asalan Prada DP tak jadi bakar tubuh sang pacar padahal sudah beli alat-alat.

ALASAN Prada DP Marah ke Ibu Vera Oktaria Sebelum Bunuh Anaknya, Alasan Tak Jadi Bakar Tubuh Korban1
ALASAN Prada DP Marah ke Ibu Vera Oktaria Sebelum Bunuh Anaknya, Alasan Tak Jadi Bakar Tubuh Korban1 (Tribunnews.com)

Baca: Keluarga Fera Tak Terima, Prada DP yang Bunuh & Mutilasi Kekasih Hanya Dituntut Penjara Seumur hidup

Baca: Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pembunuh Vera Oktaria Menangis di Ruang Sidang

Baca: BREAKING NEWS : PRADA DP Menangis Dihukum Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan TNI

Cek kisah lengkapnya di sini:

Oditur tuntut Prada DP hukuman penjara seumur hidup.

Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti lakukan pembunuhan berencana, telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Bukan hanya itu, Prada DP dipecat dari satuan TNI.

 

Mengutip Tribunnews dan Kompas.com, Kamis (22/8/2019) Mayor CHK D Butar Butar menjelaskan jika Prada DP terancam hukuman berat.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Ruang Ganti Barcelona Rusuh Gegara Harga Neymar, Bandingkan dengan Tawaran Spesial dari Madrid

Baca: Sleman vs PSM, Nobar The Macz Man di Makassar Pusatkan di Satu Titik

Baca: Angka Penyalahgunaan Narkoba di Sulbar Meningkat

Mendengar hal ini Prada DP menanggapinya dengan menangis.

"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ujar Prada DP.

Mutilasi karena kesal

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved