Kasus Perjudian Malam Iduladha di Mamasa Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, ada lima orang warga yang tertangkap tengah asik bermain judi pada malam Iduladha beberapa pekan lalu.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat tengah melakukan penyidikan terkait kasus perjudian oleh 5 orang tersangka.
Penyidikan ini dilakukan menyusul ditingkatkan dari proses penyelidikan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, ada lima orang warga yang tertangkap tengah asik bermain judi pada malam Iduladha beberapa pekan lalu.
Kelima tersangka adalah Gunawan, Hendrik, Sarina, Andi, Herianto dan Raman.
TRIBUNWIKI: 5 Group KPop Wanita Ini Sudah Rilis 3 Lagu
SEDANG BERLANGSUNG 2 Link Live Streaming TVOne Persita Tangerang vs PSGC Ciamis, Nonton Sekarang!
MA Nyatakan Tidak Bersalah, Taufan Ansar : Alhamdulillah
Kelima tersangka diamankan Polisi saat kedapatan bermain judi di salah satu kamar di tempat hiburan malam, di ujung kota Mamasa.
Sejak diamankan pada Sabtu 10 Agustus 2019 malam, sejak itupula kelima tersangka menjalani penahanan di Mapolres Mamasa.
Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, kasus ini sudah dalam proses penyidikan.
Menurut Dedi, terkait kasus ini pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan.
"Kami sudah mengirimkan SPDP, kita tinggal merampungkan berkas," ujar Dedi Kamis (22/8/2019) siang.
Mudah-mudahan hari ini atau besok, kita suda melakukan tahap satu terhadap berkas perkara," sambung dia.
TRIBUNWIKI: 5 Group KPop Wanita Ini Sudah Rilis 3 Lagu
SEDANG BERLANGSUNG 2 Link Live Streaming TVOne Persita Tangerang vs PSGC Ciamis, Nonton Sekarang!
MA Nyatakan Tidak Bersalah, Taufan Ansar : Alhamdulillah
Selanjutnya kata dia, setelah berkas tahap satu rampung, akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk diproses lebih lanjut.
Paling lambat, pelimpahan berkas itu lanjut Dedi, dilakukan pada pekan depan.
"Minggu depan kita sudah bisa limpahkan," kata Dedi.
Terkait kasus ini, kelima tersangka dikenakan pasal 303 KUHP ayat 1 subsider pasal 303 bis KUHP ayat 1 ke-1 dan ke-2.
Laporan wartawan @rexta_sammy
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-mamasa-iptu-dedi-yulianto-d.jpg)