Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Syarat Jaringan Diaktifkan Kembali Dirjen Discapil Kemendagri RI

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arief menyampaikan syarat supaya jaringan kependudukan dihubungkan lagi ke pusat.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Muh Hasim/Tribun Timur
Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Jl Teduh Bersinar, Makassar, Kamis (22/8/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arief menyampaikan syarat supaya jaringan kependudukan dihubungkan lagi ke pusat.

"(Pak wali) harus mentaati peraturan perundang-undangan," kata Prof Zudan via pesan ke Tribun, Kamis (22/8/2019).

Prof Zudan mengatakan, pergantian pejabat kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar atau pejabat struktural harus melalui izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2013
tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, BAB VIIIA
Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Pasal 83A ayat

(2) Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan bupati/walikota melalui gubernur.

Terpisah, Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb meminta kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengaktifkan kembali layanan administrasi kependudukan.

Hal ini dia sampaikan di Baruga Anging Mammiri, Jl Penghibur, Makassar, Sulsel, Kamis (22/8/2019).

Menurutnya, jika ada kesalahan maka itu adalah tanggung jawab dari wali kota Makassar.

"Kalaupun ada mau dipotong, lebih bagus tunjangannya wali kota dipotong daripada jaringan (data kependudukan) diputus," katanya.

Ia meminta masyarakat jangan dirugikan atas kejadian ini.

"Wali kota ini yang salah, wali kota aja yang ditegur," katanya.

"Saya memohon kepada pemerintah pusat, biarlah pelayanan masyarakat yang jalan." (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

Baca: Serunya Mata Najwa Tadi Malam, Gubernur Lukas Enembe: Orang Papua Butuh Kehidupan Bukan Pembangunan

Baca: Siapa Wanita di Instagram Merry Eks Asisten Raffi Ahmad Nagita Slavina, Calon Istri? Lihat, Ternyata

Baca: Penyebab Bos Lion Air Rusdi Kirana Tinggalkan PKB Pendukung Jokowi, Kabar Buruk Muhaimin Iskandar

Baca: BKN Sampaikan Jadwal Pendaftaran CPNS PPPK 2019, Jumlah Kuota, Ingat 10 Tahapan Berikut Agar Lulus

Baca: Akhirnya Ustadz Abdul Somad Jelaskan soal Video Viral, Baca 5 Poin Pentingnya, MUI Menanggapi

Baca: Djanur Pelatih Baru Barito Putra, Persebaya Dekati Mantan Pelatih PSM Makassar?

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved