Ini Masing-masing Jabatan Tersangka Korupsi Jembatan Bosolia Jeneponto Tahap 1
Menurut Boby Perkara tersebut dilakukan proses penyidikan sejak bulan Mei 2019, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP sidik/48/V/2019/Reskrim
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi mangkraknya jembatan Bosolia Jeneponto tahap 1 tahun 2016.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial AMS, AA, RM, AS, dan MTT.
Proyek Bermasalah, Pemdes Garanta Bulukumba Diminta Lakukan Pengembalian
Bertabur Hadiah Hingga Potongan Harga di Ritelaku Belanja Merdeka
Jambret Ponsel Adriana, Aldi Kembali Diringkus Polisi di Bone
Sembunyi Sabu di Pembungkus Rokok, Warga Palopo Ini Diringkus Polisi
35 Anggota DPRD Maros Periode 2019-2024, Berikut Nama dan Fraksinya
"Kita telah tetapkan tersangka dari kemarin, 20 Agustus 2019. Saya sudah tanda tangani,”kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman, Rabu (21/8/2019) siang.
Boby menjelaskan jabatan strategis kelima tersangka tersebut.
"AMS selaku PA, AA Selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek," jelasnya.
Menurut Boby Perkara tersebut dilakukan proses penyidikan sejak bulan Mei 2019, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP sidik/48/V/2019/Reskrim tanggal 21 Mei 2019.

Ia juga menambahkan Pagu anggaran Rp 6.000.000.000 dengan nilai kontrak Rp 4.045.491.000.
"Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 644.573.148.78," tandasnya.
Diketahui Tipikor Polres Jeneponto juga telah melakukan penggeledahan kantor dinas PU terkait mangkraknya jembatan yang menghubungkan Kampung Tarrusang dan Kelurahan Monro-monro ini.
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, @ikbalnurkarim
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Proyek Bermasalah, Pemdes Garanta Bulukumba Diminta Lakukan Pengembalian
Bertabur Hadiah Hingga Potongan Harga di Ritelaku Belanja Merdeka
Jambret Ponsel Adriana, Aldi Kembali Diringkus Polisi di Bone
Sembunyi Sabu di Pembungkus Rokok, Warga Palopo Ini Diringkus Polisi
35 Anggota DPRD Maros Periode 2019-2024, Berikut Nama dan Fraksinya