Blak-blakan di ILC TV One 2018, Jibril Abdul Aziz Mahasiswa UGM Ditangkap Karena Video 'Panas' 2019
Blak-blakan di ILC TV One 2018, Jibril Abdul Aziz mahasiswa UGM ditangkap karena video "panas" di 2019.
Merasa sakit hati karena tidak direstui, pelaku lantas nekat menyebarkan foto-foto dan video saat berhubungan intim.
Foto dan video itu disebarkan pelaku di media sosial.
"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," kata dia.
Pelaku menyebarkan foto dan video tersebut pada awal Juli 2019.
Foto dan video tersebut diambil saat mereka berpacaran.
"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019. Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, jadi minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Jibril Abdul Aziz dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.
Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara 6 bulan.
Tersebar Juga Video 'Panas' Siswi SMK
Gara-gara menolak berhubungan badan, video siswi SMK di Ponorogo, Jawa Timur yang nyaris tanpa busana disebar kekasihnya.
Polres Ponorogo pun menangkap pria pelaku.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, dikonfirmasi Senin (22/7/2019) mengatakan, pria berinisial CAP itu diamankan di rumah salah satu keluarganya di Gresik, Jawa Timur, Minggu (21/7/2019).
"Sudah ditangkap di Gresik. Pria ini adalah kekasihnya," katanya.
CAP, kata Radiant, dilaporkan oleh orang tua korban kepada Polres Ponorogo.
"Tim kami sempat memburu sampai ke rumahnya tapi tidak ada, ternyata melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Gresik," katanya menerangkan.