Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIRAL Video Panas Mahasiswi Yogyakarta Tersebar di WA & Line, ternyata Direkam saat Masih Pacaran

Baru-baru ini masyarakat Jogja dihebohkan dengan video mesum yang disebar oleh seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jogja.

Editor: Sakinah Sudin
Youtube
VIRAL Video Panas Mahasiswi Yogyakarta Tersebar di WA & Line, ternyata Direkam saat Masih Pacaran 

Bahkan JA juga mengirimkan video mesum kepada orang tua korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubid V Siber Ditreskrimus Polda DIY, AKBP Yulianto BW.

"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," ungkap Yulianto, dikutip dari laman Kompas.com.

JA dan BCH telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2017 lalu.

Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan JA, melaporkan mahasiswa tersebut ke pihak berwajib.

Pihak Polda DIY mendapat laporan dari keluarga korban pada 9 Juli 2019 lalu.

JA menyebarkan video dan foto mesum pada awal Juli 2019.

Polisi berhasil mengamankan JA pada 15 Juli 2019 di wilayah sekitar Universitas Gajah Mada (UGM), dan langsung dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

Dari penangkapan JA, polisi juga menyita beberapa barang bukti.

Melansir laman TribunJogja.com, polisi menyita satu unit ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card, satu box ponsel Samsung J7 Pro dan SIM Card, satu sarung warna ungu motif batik.

Satu bantal leher warna putih, satu jam tangan warna hitam, satu matras warna hitam, satu sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning, dan satu dus minyak oles (obat kuat), berisi enam bungkus.

Atas tindakannya menyebarkan konten pornografi, JA dikenai pasal berlapis.

Dilansir dari laman TribunJogja.com, pasal pertama yaitu Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, karena JA menyebarkan foto dan vulgar dirinya bersama BCH.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto, dikutip dari laman TribunJogja.com. (Grid.ID)

TERBARU Skandal Video Panas Vina Garut, Indikasi HIV, Penemuan 50 Video Hot, Awal Kisah, 5 Faktanya

Awal Mula Video Vina Garut, Tarif V Saat Dijajakan Suami Kepada Lelaki Lain hingga Alasan Butuh Uang

Sumber: Grid.ID
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved