Pernah Tampil di ILC, 4 Fakta Mahasiswa UGM Sebar Video Mesum ke Ortu Pacar Karena Tak Direstui
Pernah Tampil di ILC, 4 Fakta Mahasiswa UGM Sebar Video Mesum ke Ortu Pacar Karena Tak Direstui
Pernah Tampil di ILC, 4 Fakta Mahasiswa UGM Sebar Video Mesum ke Ortu Pacar Karena Tak Direstui
TRIBUN-TIMUR.COM,- Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto dan video asusila pacarnya, BCH (24) ke media sosial.
Bahkan dengan teganya ia menyebarkan dan mengirim video asusilanya bersama BCH ke orangtua pacar.
Baca: Kondisi Berangsur Normal, Jokowi akan Kunjungi Papua? Simak Penjelasannya
Baca: Najwa Shihab Buka Suara Soal Papua, Upload Foto Bareng Anak Papua & Tulis Beginian
Baca: Inikah Sosok Muda Menteri Jokowi Katanya Tidak Sering Bersama Dirinya? Sandiaga, AHY, Grace Natalie
Baca: Jokowi Sindir Emak-emak Senang Produk Impor Tapi Santai Liat Jan Ethes Pakai Gucci di 17 Agustus
Baca: Merry Asisten Raffi Ahmad Nagita Balik & Dapat Hadiah Ini, Syahrini Ayu Ting Ting Belum Tentu Mampu
Baca: Aurat Terseram Ayu Ting Ting Teman Raffi Ahmad Ruben TERBUKA Netizen: Dapat Duit Berapa Sampai Gitu
Baca: Sandiaga Kritik Begini Jokowi Soal Ibu Kota ke Kalimantan Singgung Anggaran Ayu Ting Ting Mendukung
Mahasiswa berinisial JAZ (26) itu menyebarkan foto dan video asusila kekasih karena sakit hati lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui orang tua.
Belakangan, JAZ diketahui merupakan aktivis kampus.
Bahkan, ia pernah tampil di acara televisi Indonesia Lawyers Club (ILC).
Berikut rangkuman kasus JAZ sebar foto dan video asusila pacar ke media sosial sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Selasa (20/8/2019):
Polda DIY menangkap pelaku penyebar foto dan video vulgar melalui aplikasi percakapan.
Pelaku dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, laporan diterima pada 9 Juli 2019.
"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Yuliyanto sebagaimana dikutip dari TribunJogja.

Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.
Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.
Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.
"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.