Pernah Tampil di ILC, 4 Fakta Mahasiswa UGM Sebar Video Mesum ke Ortu Pacar Karena Tak Direstui
Pernah Tampil di ILC, 4 Fakta Mahasiswa UGM Sebar Video Mesum ke Ortu Pacar Karena Tak Direstui
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi.
Sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
3. Pelaku merupakan Aktivis BEM
JAZ diketahui merupakan aktivis BEM.
Penelusuran Tribunnews.com, JAZ yang bernama lengkap Jibril Abdul Aziz pernah ditampil di program Indonesia Lawyers Club (ILC).
JAZ saat tampil di ILC (twitter)
Ia merupakan mahasiswa UGM.
Saat itu, sedang ramai dibicarakan kasus pembatalan diskusi mahasiswa UGM oleh pihak kampus.
Jibril pun diundang dan hadir dalam acara itu.
4. Tanggapan UGM
Berkaitan dengan kasus penyebaran foto dan video vulgar bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial JAZ (26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan, jika UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.