Jibril Abdul Aziz Aktivis Mahasiswa UGM Penyebar Video 'Panas' Pacar, Lihat Saat Masuk di ILC TV One
Jibril Abdul Aziz aktivis mahasiwa UGM penyebar video "panas" mantan pacar, lihat saat tampil di ILC TV One.
"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," kata dia.
Pelaku menyebarkan foto dan video tersebut pada awal Juli 2019.
Foto dan video tersebut diambil saat mereka berpacaran.
"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019. Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, jadi minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Jibril Abdul Aziz dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.
Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara 6 bulan.
Tersebar Juga Video 'Panas' Siswi SMK
Gara-gara menolak berhubungan badan, video siswi SMK di Ponorogo, Jawa Timur yang nyaris tanpa busana disebar kekasihnya.
Polres Ponorogo pun menangkap pria pelaku.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, dikonfirmasi Senin (22/7/2019) mengatakan, pria berinisial CAP itu diamankan di rumah salah satu keluarganya di Gresik, Jawa Timur, Minggu (21/7/2019).
"Sudah ditangkap di Gresik. Pria ini adalah kekasihnya," katanya.
CAP, kata Radiant, dilaporkan oleh orang tua korban kepada Polres Ponorogo.
"Tim kami sempat memburu sampai ke rumahnya tapi tidak ada, ternyata melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Gresik," katanya menerangkan.
Kepada polisi, pelaku menyebarkan video itu karena mengaku sakit hati.
Menurut keterangan pelaku, dia sakit hati karena korban menolak diajak untuk berhubungan badan.