VIRAL Video Panas Mahasiswi Yogyakarta Tersebar di WhatsApp (WA) dan Line, ini Motif Pelaku
VIRAL Video Panas Mahasiswi Yogyakarta Tersebar di WhatsApp (WA) dan Line, ini Motif Pelaku
"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019. Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, jadi minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.
Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan.
5 Fakta Baru Video Vina Garut
Polisi telah menetapkan V dan A menjadi tersangka dalam kasus video "panas".
V dan A, ternyata merupakan mantan pasangan suami istri.
Sementara itu, polisi masih memburu 2 pria lainnya yang ada di dalam rekaman video tersebut.
Menurut A, dirinya mengaku sengaja menjual V untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Baca: Rusuh di Manokwari, 4 Kepala Suku Besar Temui Sesepuh KKSS Papua dan Kesaksian Warga
Baca: Lihat Posting-an Terakhir Ustadz Abdul Somad di Instagram, Kolom Komentar Sahabat Yusuf Mansur Off
Baca: Stres Terlalu Lama Menjomblo, Seorang Pria Baru Saja Bakar Rumahnya
Keduanya juga mengaku sengaja merekam adegan intim mereka dengan 2 pria lainnya.
Namun, mereka tak menyangka akan bocor dan menjadi viral di media sosial.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
1. Dua orang jadi tersangka, keduanya mantan suami istri.
Polres Garut telah menetapkan dua tersangka kasus video mesum di Garut yang melibatkan 3 pria 1 wanita di Garut.
Keduanya adalah V dan A.
"Dua orang sudah kami tetapkam jadi tersangka, satu perempuan dan satu laki-lakinya," kata AKBP Budi Satria di Mapolres Garut, Kamis (15/8/2019).
AKBP Budi Satria mengatakan, kedua pelaku video "panas" di Garut tersebut akan dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.