Siswi SMA Tak Berdaya Saat Digauli Pacar 'Dia Harus Tanggung Jawab Pak'
Siswi SMA Tak Berdaya Saat Digauli Pacar 'Dia Harus Tanggung Jawab Pak'
- Siswi SMA Tak Berdaya Saat digauli pacar 'Dia Harus Tanggung Jawab Pak'
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang siswi SMA cuma bisa pasrah saat sang pacar memperkosanya.
Tak hanya itu, siswi SMA berinisial SN itupun dipaksa menenggak miras oleh pelaku.
Pelaku yang tak lain adalah pacar korban tega merusak masa depan korban yang masih berstatus siswi SMA itu.
Korban diperdaya oleh pelaku disebuah rumah yang berlokasi di KH Wahid Hasyim Palembang.
Dirumah tersebut, korban yang masih berusia 16 tahun itupun dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang pacar yakni AG.
Dikutip dari Kompas.com, korban saat ini sudah melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke kantor polisi.
SN pun menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya itu.
SN menuturkan, mulanya ia bertemu dengan pelaku di rumahnya.
Saat itu, SN mengaku dijemput oleh pacarnya AG dari rumahnya.
SN saat itu diajak jalan keluar oleh sang pacar.
Kemudian, SN dibawa oleh AG ke sebuah rumah di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim Palembang.
Baca: VIRAL Video Panas Mahasiswi Yogyakarta Tersebar di WhatsApp (WA) dan Line, ini Motif Pelaku

Sesampainya disana, AG menyuguhkan minuman keras (miras) kepada SN.
SN mengaku dipaksa menenggak miras oleh sang pacar.
Walaupun, kata SN, saat itu ia sempat menolak permintaan sang pacar.
Namun, hingga akhirnya SN tetap meminumnya lantaran dipaksa pacarnya itu.
"Saya tetap dipaksa minum waktu itu, sampai akhirnya saya minum," ungkap SN kepada penyidik saat membuat laporannya.
Disaat SN tak sadarkan diri, rupanya dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan perbuatan berjatnya.
Baca: KRONOLOGI Bidan Desa Diperkosa Pria Lain di Malam Lamarannya, Ternyata ini Alasan Pelaku
Dalam keadaan tak sadarkan diri, SN telah disetubuhi oleh AG yang tak lain ialah pacarnya sendiri.
Setelah AG melancarkan aksinya itu, lalu SN ditinggalkan sendiri dengan keadaan tak sadarkan diri.
Ketika terbangun SN langsung pulang sampai akhirnya membuat laporan ke polisi atas peristiwa yang dialaminya tersebut.
Ia juga mengatakan kepada petugas kepolisian bahwa tidak mengetahui rumah itu milik siapa.
Baca: Maksudnya Apa? Rocky Gerung: Buat Apa Ibukota Baru? Memerintah Bisa dari Smartphone

SN didampingi saudaranya SI (21) saat membuat laporan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Palembang, Sabtu (17/8/2019)
Saudara korban yakni SI berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku supaya bisa mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan kepada adiknya (SN).
"Dia harus tanggung jawab pak, saya minta polisi segera menangkap pelakunya," sampainya
KA SPKT Polresta Palembang AKP Herry membenarkan bahwa telah menerima laporan korban dan peristiwa tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Polisi pun masih melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerkosaan itu.
"Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan memeriksa korban untuk menangkap pelaku. Laporannya sekarang telah kami terima," kata Herry.
Video Panas Mahasiswi Yogyakarta Tersebar di WhatsApp (WA) dan Line
Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta berinisial JA (26) nekat sebarkan video dan foto intim dengan pacarnya di media sosial.
Warga Kudus, Jawa Tengah ini nekat menyebarkan karena sakit hati hubungannya tidak direstui orangtua kekasihnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban pada 9 Juli 2019.
"Korban berinisial BCH (24) melaporkan kekasihnya berinisial JA (26)," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (19/8/2019).
Yuliyanto menyampaikan, korban BCH merupakan warga Bengkulu.
Sedangkan kekasihnya JA warga Kudus, Jawa Tengah.
Baca: Guru Honorer dan Siswi SMA Berhubungan Badan Layaknya Suami Istri di Kelas, padahal Punya Istri
Keduanya berstatus sebagai mahasiswa salah satu PTN di Yogyakarta.
"JA dilaporkan karena sudah menyebarkan foto-foto dan video yang memenuhi unsur-unsur pornografi," tegasnya.
Sementara itu, Kasubdid V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto BW menjelaskan korban dengan pelaku berpacaran sejak tahun 2017.
"Hubungan itu tidak direstui oleh keluarga korban," ungkapnya.
Baca: Anggota DPRD Diduga Ajak Caleg Wanita Berhubungan Badan di Hotel, Ditolak & Berujung Laporan Polisi
Merasa sakit hati karena tidak direstui, pelaku lantas nekat menyebarkan foto-foto dan video saat berhubungan intim.
Foto dan video itu disebarkan pelaku di sejumlah media sosial.
"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," bebernya.
Pelaku menyebarkan foto dan video tersebut pada awal Juli 2019. Foto dan video tersebut diambil saat mereka masih berpacaran.
"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019. Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, jadi minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.
Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Siswi SMA Pasrah Diperkosa Pacarnya Setelah Dipaksa Tenggak Miras: Dia Harus Tanggungjawab Pak, https://bogor.tribunnews.com/2019/08/19/siswi-sma-pasrah-diperkosa-pacarnya-setelah-dipaksa-tenggak-miras-dia-harus-tanggungjawab-pak?page=all.