Peran Jaya, Terduga Pelaku Begal di Jl Timor Makassar, Rekannya Masih Buron
Jaya diringkus di Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Minggu malam.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rifai Dg Sijaya alias Jaya (37) terduga pelaku begal terhadap Cristina Liemer di Jl Timor, Makassar, diringkus Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan, Senin (19/8/2019) siang.
Jaya diringkus di Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Minggu malam.
Penangkapan Jaya, dibackup Tim Resmob Polda Sulsel dan Tim Pegasus Polres Jeneponto.
70 Vendor Bakal Siapkan Pernik Pernik Pernikahan di RWF 2019
Presiden Setujui Soal Rektor Asing, Menristekdikti Sebut Unhas Tak Menolak dan Ikut Impor Dekan
Bupati Tana Toraja Beri Bingkisan ke Pembawa Baki Paskibra Febrytiani
Jaya dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan luka tembak akibat peluru yang berasarang di ke dua betisnya.
Pria bertato tengkorak di lengan tangan kanannya itu, pun tampak meringis kesakitan
"Dari hasil pengembangan pelaku ini ada dua, tapi baru satu (Jaya) yang diamankan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kanit Resmob Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Muhlis.
Dalam penangkapan itu, Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar juga mengamankan seunit moro RX King hitam dan sebilah pisau yang diduga digunakan Jaya dan rekannya melakukan aksi begal.
"Hasil interogasi sementara, pelaku ini (Jaya) berperan sebagai joki, tapi itu baru pengakuan sementara, kita masih terus dalami," ujarnya.
70 Vendor Bakal Siapkan Pernik Pernik Pernikahan di RWF 2019
Presiden Setujui Soal Rektor Asing, Menristekdikti Sebut Unhas Tak Menolak dan Ikut Impor Dekan
Bupati Tana Toraja Beri Bingkisan ke Pembawa Baki Paskibra Febrytiani
Aksi begal sadis yang dilancarkan Jaya dsn rekannya mengakibatkan, punggung tangan Cristina Liemer terluka terkena sabetan senjata tajam.
Selain itu, tas berisi uang Rp 5 juta, dollar 150 dan emas raib dibawa kabur oleh pelaku.
Kini Cristina masih menjalani perawatan di RS Stella Maris akibat luka sabetan yang memutus urat tendon di tangannya.
Sementara, terduga pelaku Jaya dikenakan pasal 365 pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: