Dianggap Melanggar Kode Etik, KPU Sidrap Serahkan Sepenuhnya ke DKPP
Sidang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Jl AP Pettarani Makassar, Senin (19/08/2019) siang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap Syamsuddin, menghadiri sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Jl AP Pettarani Makassar, Senin (19/08/2019) siang.
KPU Sidrap Syamsuddin merupakan pihak teradu yang dilaporkan oleh Caleg Demokrat, ke DKPP.
BREAKING NEWS: Ada Bentrok di Jl Lanto Dg Pasewang Depan Asrama Papua
Ketua Karang Taruna Bantaeng Ingin Bantaeng Festival Day Berkelanjutan
Siap-siap 2020 Pedagang Online di Medsos Dikenakan Pajak, Penjelasan Menteri Sri Mulyani
Dia diduga melakukan pelanggaran etik pada Pileg 2019 lalu.
Selain Syamsuddin, pihak yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam.
Menurut Syamsuddin sudah membeberkan semua jawaban yang dipersoalkan pegadu di hadapan Hakim.
"Apa yang diadukan itu tidak seperti itu adanya," kata ketua KPU Sidrap, Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan.
Syamsuddin mengaku tidak mempesoalkan kehadiran pengadu dandia serahkan kepada majelis sidang DKPP.
"Kita serahkan kepada majelis sidang . Pada prinsipnya kita telah menidaklanjti jawaban apa yang diadukan kepada kami," ujarnya
Syamsuddin menjelaskan pokok aduan yang dilayangkan pegaduan terkait perubahan perolehan suara.
Itu berdasarkan hasil foto salinan C1 TPS 12 Desa Kalosi Agustianto Caleg nomor urut 9.
Seharusnya mendapat 9 suara diduga diubah menjadi 3 suara.
BREAKING NEWS: Ada Bentrok di Jl Lanto Dg Pasewang Depan Asrama Papua
Ketua Karang Taruna Bantaeng Ingin Bantaeng Festival Day Berkelanjutan
Siap-siap 2020 Pedagang Online di Medsos Dikenakan Pajak, Penjelasan Menteri Sri Mulyani
Sedangkan H. Rusman Caleg Nomor urut 1 seharusnya mendapat 11 suara menjadi 41 suara.
Sehingga total suara partai dan suara caleg menjadi 44 suara.
Atas adanya perbedaan salinan Form C1 di TPS 6, 12, dan 16 dengan hasil rekapitulasi di PPK Kecamatan Duapite, Pengadu mengajukan keberatan.
Dia juga meminta dilakukan penghitungan suara ulang untuk TPS tersebut.
Namun Ketua PPK Kecamatan Duapite menolak perhitungan ulang dengan alasan KPU Kabupaten Sidrap lah yang bisa melakukan perhitungan suara ulang. (*)
Follow akun instagram Tribun Timur: