Dianggap Ilegal, Pengusaha Pertamini Curhat di Palopo Curhat ke DPRD
Aspirasi puluhan pengusaha itu diterima anggota DPRD Palopo Afril Jamil dan Kadis Perdagangan Zulkifli Hafid di ruangan Komisi III.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPALOPO.COM - Pengusaha Pertamini di Palopo mempertanyakan legalitas usahanya itu di DPRD, Senin (19/8/2019).
Aspirasi puluhan pengusaha itu diterima anggota DPRD Palopo Afril Jamil dan Kadis Perdagangan Zulkifli Hafid di ruangan Komisi III.
Pemilik Pertamini Jafar mengatakan, dia dan rekan-rekannya bingung harus mengurus izin ke mana agar usahanya itu tak lagi ilegal.
"Kita dibuat bingung, kami ingin mengurus izin di DPMPTSP tentang pendirian Usaha Pertamini ini, tapi diarahkan ke Dinas Perdagangan, di Dinas Perdagangan juga pusing, malah disuruh tutup," katanya.
Baca: Aturan Berjualan di Lapangan Bakti Rantepao Diperketat, PKL Toraja Utara Curhat ke Bupati
Baca: 2 Pemuda Luwu Timur Ini Bobol 14 Rumah untuk Pesta Narkoba
Baca: BNN Palopo Sita 1 Kg Ganja dari Medan, Begini Kronologinya
Kepala Dinas Perdagangan Zulkifli Hafid menyebutkan, usaha Pertamini tidak masuk dalam aspek perlindungan konsumen sehingga dianggap ilegal dan melanggar hukum.
Kendati demikian, Pemkot Palopo akan berkoordinasi kepada BPH Migas untuk penyelesaian masalah tersebut.
DPRD Palopo memberi waktu sepekan kepada Dinas Perdagangan untuk memperjelas permasalahan tersebut.
Sesuai data dari Dinas Perdagangan, sebanyak 60 Pertamini di Kota Palopo.(tribunpalopo.com)