Aturan Berjualan di Lapangan Bakti Rantepao Diperketat, PKL Toraja Utara Curhat ke Bupati
Kebijakan yang dimaksud adalah PKL sekitar Lapangan Bakti hanya boleh berjualan dari jam 16.00 Wita hingga 23.00 Wita.
Penulis: Risnawati M | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Asosialisasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Toraja Utara mendatangi kantor bupati, Jl Ratulangi, Kelurahan Singki', Kecamatan Rantepao, Senin (19/8) siang.
Kedatangan pedagang sekitar Lapangan Bakti Rantepao itu untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan Pemkab untuk PKL.
Kebijakan yang dimaksud adalah PKL sekitar Lapangan Bakti hanya boleh berjualan dari jam 16.00 Wita hingga 23.00 Wita.
Di luar waktu itu, tak boleh ada gerobak dan kursi di sekitar lapangan.
Baca: Simon Sura, Paskibra Pertama Toraja Tahun 1970
Baca: 2 Pemuda Luwu Timur Ini Bobol 14 Rumah untuk Pesta Narkoba
Baca: BNN Palopo Sita 1 Kg Ganja dari Medan, Begini Kronologinya
Selain itu, kursi dan meja PKL tidak boleh lagi di badan jalan.
Adapun PKL yang melanggar akan ditertibkan Satpol PP yang bertugas di sekitar lapangan.
Asosiasi PKL disambut Bupati Kalatiku Paembonan dan Kasatpol PP Toraja Utara Andareas Sesa, Kapolsek Rantepao Kompol Marthen Buttu dan Kepala Bapenda Magdalena S Layuk Allo.
Ketua Asosialisasi Pedagang Anto Palimbong meminta Pemkab Toraja Utara agar memberi waktu kepada pedagang untuk penyesuaian aturan baru itu.
“Kami berharap pemerintah juga memberikan kami tempat yang layak dan dianggap tidak melanggar aturan yang ada,” kata Anto di hadapan bupati.
Dia berharap, pemerintah memperhatikan PKL kuliner dengan memberikan prasarana berupa 75 gerobak dan 25 tenda agar bisa seragam.
“Kami juga mendukung kebijakan pemerintah sebagai kota wisata. Tapi kami juga harus diperhatikan agar bisa menyambung hidup,” ujar Anto.
Baca: 3 Tahun Menikah, Goo Hye Sun Nyatakan Bakal Cerai dengan Ahn Jae Hyun! Berikut Ini Alasan Perceraian
Baca: Anthony Ginting dan Tommy Sugiarto Amankan Kemenangan Pertama di Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2019
Baca: Wabup Imbau Warga Luwu di Papua Tetap Jaga Komunikasi dengan Penduduk Lokal
Bupati Kalatiku Paembonan mengatakan, aturan itu diberlakukan untuk membenahi lapangan yang selama ini terlihat kumuh. Padahal Toraja Utara adalah daerah pariwisata.
“Lapangan Bakti ini menjadi pusat kegiatan pemerintah dan adat jadi sangat tidak elok kalau terlihat kotor. Apalagi kota kita ini adalah destinasi wisata andalan Sulsel jadi harus dijaga,” ucap Kalatiku.
Dia menyebutkan, dengan diberlakukannya aturan waktu berjualan, maka jalan sekitar Lapangan Bakti, Jl Merdeka dan Jl Mangadil, akan ditutup setiap sore.(tribuntoraja.com)