Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curi Notebook dan HP, Oknum Honorer di Jeneponto Diciduk Polisi

AS (22) dan pelajar AN (14) diringkus lantaran diduga melakukan pencurian sebuah Hp dan Notebook.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Sudirman
Ikbal Nurkarim
Unit Reskrim Polsek Binamu di back up Timsus Polda Sulsel menangkap oknum honorer AS (22) dan pelajar AN (14) di Kelurahan Balang Kabupaten Jeneponto, Senin (19/8/2019) dini hari. 

TRIBUNJENRPONTO.COM, BINAMU - Unit Reskrim Polsek Binamu di back up Timsus Polda Sulsel, menangkap oknum honorer AS (22) dan pelajar AN (14), di Kelurahan Balang, Kabupaten Jeneponto, Senin (19/8/2019) dini hari.

AS (22) dan pelajar AN (14) diringkus lantaran diduga melakukan pencurian sebuah Hp dan Notebook.

Penangkapan ini dipimpin langsung unit Reskrim Polsek Binamu Aipda Supardi.

Raker Askot PSSI Palopo Tetapkan 7 Program Prioritas

Anggota DPRD Diduga Ajak Caleg Wanita Berhubungan Badan di Hotel, Ditolak & Berujung Laporan Polisi

Nia Ramadhani Benci Kelakuan BCL di Pesta Nikah Anak Raam Punjabi, Dengan judul: Orang Ketiga

Pembangunan Jalur Masamba-Rampi Luwu Utara Terus Digenjot

Kassubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing.

"Diperoleh informasi bahwa kedua pelaku sementara berada dirumahnya," kata Syahrul, Senin (19/8/2019) siang.

Kemudian unit Reskrim Polsek Binamu bersama dengan Timsus Polda Sulsel, melakukan penangkapan.

Kedua pelaku juga tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Mantan Kapolsek Tamalatea itu menjelaskan, kedua pelaku yang berstatus honorer dan pelajar masuk kedalam rumah kosong milik Musdarianto (36).

"Kedua pelaku masuk kedalam rumah korban yang sementara kosong, melalui pintu belakang rumah terkunci," sambung Syahrul.

"Kemudian merusaknya dengan cara paksa mendorong pintu. Kedua pelaku masuk kamar korban yang tak terkunci, dan mengambil barang electronik berupa 1 Hp merk Oppo dan 1 buah Notebook merk Acer," jelasnya.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 6.800.000, sehingga melaporkan hal tersebut kepolsek Binamu.

Kedua warga Lembangloe Kelurahan Balang, ditangkap dengan lapiran polisi LP / B / 30 / VIII / 2019 / SEK BINAMU, TGL 07 Agustus 2019

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved