Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fraksi PDIP DPRD Sulsel Tidak Setuju 7 Poin Rekomendasi Hak Angket

Kewenangan dimaksud adalah merekomendasikan kepada penegak hukim tentang tindak pidana.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribuntimur.com
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid memberikan keterangan pers kepada awak media. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Selatan, Alimuddin menyatakan dengan tegas tak sepakat dengan tujuh rekomendasi hak angket DPRD Sulsel.

"Sangat tidak setuju karena melanggar tata tertib DPRD dan undang undang nomot 23 tahun 2014 pada pasal yang mengatur tentang hak Angket," kata Alimuddin kepada Tribun.

Anggota DPRD Sulsel ini mengaku semua rekomendasi pansus angket hanya satu yang menjadi kewenangan Pansus untuk direkomendasikan.

Kewenangan dimaksud adalah merekomendasikan kepada penegak hukim tentang tindak pidana.

"Itupun tidak menyebutkan siapa yang melakukan tindak pidana," kata dia dengan tegas.

Diberitakan sebelumnya Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid menyampaikan ada tujuh poin rekomendasi angket terhadap pelanggaran ditubuh Pemprov Sulsel yang akan diusulkan ke dalam rapat paripurna

Pertama mengusulkan kepada MA (Mahkamah Agung) untuk menilai daripada pelanggaran undang undang yang dilakukan Gubernur Sulsel," kata Kadir Halid.

"Pemakzulan (pemberhentian) itu yang pertama, jadi kita tidak minta pemakzulan tapi minta kepada MA untuk menilai. Jadi nanti kami akan kasih semuanya berkas-berkasnya," tegasnya.

Seluruh berkas baik berita acara pemeriksaan (BAP), rekaman video, segala macam termasuk seluruh dokumen sidang angket akan diserahkan MA, KPK, Kejaksaan, Kepolisian untuk menindaklanjuti.

Kata Kadir mereka yang punya kewenangan untuk itu. Pansus tidak punya kewenangan. Jika MA menerima berkas panitia angket, kemudian ada pelanggaran jadi nanti akan dikenbalikan ke DPRD.

"Jadi mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk meminta Mahkamah Agung untuk menilai. Kalau ada unsur pelanggaran berarti dimakzulkan dong. Kalau sudah dimakzulkan, DPR akan mengusulkan ke Presiden," tegasnya.

Poin kedua kata Kadir adalah mengusulkan penyelidikan dan penyidikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Ketiga mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negri kepada Wakil Gubernur Sulsel.

Kempat mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk meminta kepada Ketua DPRD Provinsi untuk melakukan pendidikan disiplin kepada OPD dan ASN yang telah melakukan pelanggaran disiplin.

Karena kata dia ditemukan di sidang hak angket beberapa nama yang melakukan kebijakan-kebijakan sehingga menimbulkan kegaduhan di Sulsel.

"Itu poin penting daripada kesimpulan panitia angket yang telah disimpulkan tadi malam," bebernya.

Selain itu Pansus juga meminta kepada pimpinan DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved