Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

149 Narapidana Rutan Enrekang Dapat Remisi, Dua Orang Langsung Bebas

Pasalnya, beberapa dari mereka memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman bertepatan pada Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-74.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Tubagus M Chaidir
Bupati Enrekang, Muslimin Bando dan Wabup Enrekang, Asman saat menyerahkan remisi bagi warga binaan Rutan Kelas IIB Enrekang 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), disambut suka cita pula oleh warga binaan Rutan Kelas IIB Enrekang.

Pasalnya, beberapa dari mereka memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman bertepatan pada Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-74.

Total ada 149 dari 189 Narapidana di Rutan kelas IIB Enrekang, mendapatkan remisi umum HUT RI ke-74.

Rincian remisi yang diberikan terdiri dari remisi 5 bulan sebanyak 9 orang, remisi 4 bulan 20 orang, remisi 3 bulan 87 orang, remisi 2 bulan12 orang, remisi 1 bulan 19 orang, dan remisi bebas 2 orang.

Sama-sama Kehilangan Tiga Pemain, Begini Sikap Robert dan Darije

Fairuz A Rafiq Masuk Rumah Sakit, Elma Theana Ungkap Penyakit Istri Sonny Septian, Netizen Mendoakan

LPM Penalaran UNM Seminarkan 16 Proposal dan Insturumen Correlation

Ini Prediksi Susunan Pemain PSM Vs Persib

Remisi tersebut diserahkan langsung eh Bupati Enrekang, Muslimin Bando dan Wabup Enrekang, Asman.

Kepala Rutan Kelas II B Enrekang, Tubagus M Chaidir mengatakan, pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan haknya.

Remisi hanya diberikan kepada Narapidana yang memenuji syarat substantif dan administratif.

"Total ada 149 warga binaan kita yang dapat remisi, mereka yang dapat remisi adalah yang memenuhi syarat seperti berkelakukan baik," kata Tubagus, Minggu (18/8/2019).

Ia menjelaskan, pemberian remisi sebagai instrumen kepada Narapidana agar selalu berkelakuan baik.

Sehingga nantinya dapat kembali berperan aktif dan bermanfaat, serta diterima oleh masyarakat.

Tubagus menambahkan, sejak tahun 2018, Rutan Kelas IIB Enrekang sudah menerapkan pelayanan berbasis HAM.

Yaitu penyelenggaraan pelayanan publik di bidang Hukum dan HAM, dimana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.

Ia pun berharap, ke depan Rutan akan mendapatkan predikat sebagai Wilayah Bebas Korupsi ( WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Atas kerjasama yang dilakukan dengan semua kalangan semuanya bisa diraih," ujarnya.
(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sama-sama Kehilangan Tiga Pemain, Begini Sikap Robert dan Darije

Fairuz A Rafiq Masuk Rumah Sakit, Elma Theana Ungkap Penyakit Istri Sonny Septian, Netizen Mendoakan

LPM Penalaran UNM Seminarkan 16 Proposal dan Insturumen Correlation

Ini Prediksi Susunan Pemain PSM Vs Persib

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved