Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Identitas Mayat Pria di Jembatan Tello Tamalanrea Terungkap, Korban Debt Collector?

Sekitar pukul 11.00 Wita, korban Kristianto ditemukan tewas dengan beberapa luka di bagian tangannya, tubuhnya tertelungkup.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bayu Kristianto (32) ditemukan tewas didekat jembatan Tello, Sabtu (17/8/2019) siang.

Sekitar pukul 11.00 Wita, korban Kristianto ditemukan tewas dengan beberapa luka di bagian tangannya, tubuhnya tertelungkup.

Korban Kristianto merupakan warga asal Perumahan Griya Prima BTN, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel.

 Jadi Inspektur Upacara HUT ke-74 RI, Begini Pesan Bupati Mamuju

 VIDEO: Detik-detik Pengibaran Bendera Merah Putih di Jeneponto

Chelsy, Pembawa Baki Upacara HUT ke 74 RI di Maros Bercita-cita jadi Polwan

Kapolsek Tamalanrea Kompol Syamsul Bachtiar mengungkapkan, korban adalah seorang pegawai Wom Finance Makassar.

"Kalau disebut dept collector belum bisa kami pastikan, tapi yang jelas dia (korban) kerja di Wom Finance," kata Syamsul di tkp.

Penyidik Polsek Tamalanrea belum bisa memastikan apakah korban dibunuh, tapi saat ini tim masih melakukan penyelidikan.

Sementara itu, pihak kepolisian Mapolsek dibantu tim Polrestabes Makassar dan tim Dokpol Sulsel temukan barang bukti di TKP.

 Jadi Inspektur Upacara HUT ke-74 RI, Begini Pesan Bupati Mamuju

 VIDEO: Detik-detik Pengibaran Bendera Merah Putih di Jeneponto

Chelsy, Pembawa Baki Upacara HUT ke 74 RI di Maros Bercita-cita jadi Polwan

"Ya, barang bukti itu berupa pisau dapur, dompet dan identitas korban, tas dan jakat serta pakaiannya," ujar Kompol Syamsul.

Diketahui, korban pertama kali ditemukan oleh saksi Do (43) warga asal Jl Pampang 1, saat mau memancing di sungai Tello.

"Saksi-saksi yang lain juga sudah diambil keterangannya, tapi yang temukan korban ada dua saksi di tkp," tambah Syamsul. 

Gerombolan Debt Collector Diamuk Massa

Nekat rampas mobil Toyota Kijang Innova, gerombolan debt collector akhirnya diamuk massa hingga ditelanjangi di jalan.

Ulah debt collector memang meresahkan, namun kini warga berani melawan.

Kejadian lagi, gerombolan orang yang mengaku debt collector diamuk massa.

Kerja gerombolan debt collector biasa merampas motor atau mobil dari nasabah yang menunggak tanpa proses di pengadilan lebih dulu.

Saking kesalnya masyarakat, orang-orang yang mengaku debt collector dihajar warga bersama-sama.

Terlihat salah satu pelaku terkapar di aspal dihajar dan ditelanjangi.

Salah seorang menghajar kepalanya pakai benda tumpul menyerupai kapak.

Gerombolan debt collector yang diamuk massa di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (3/7/2019) lalu.
Gerombolan debt collector yang diamuk massa di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (3/7/2019) lalu. (HO VIA TRIBUN MEDAN)

Kejadian ini berawal dari gerombolan yang berjumlah 6 orang mengaku debt collector merampas mobil di ruas Tol Medan - Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Mereka beraksi di depan pintu Tol Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (3/7/2019) lalu.

Korban perampasan adalah M Zakaria (39), warga Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Keenam debt collector yang merampas adalah Yeremin Valentino Sihombing, April Tua Marpaung, Doni Sitorus, Hendra Sirait, Rismantau Malau, dan Hebridko Marbun.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan 6 pelaku perampokan mobil di ruas Tol Medan - Tebing Tinggi.

"Benar, kita ada mengamankan 6 pelaku perampasan mobil warga," kata Hendro, Kamis (4/7/2019).

Persitiwa perampasan terjadi saat mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi BK 1845 JZ yang dikemudikan Jaka dihadang 6 debt collector.

Dibantu personel PJR Polda Sumut dan petugas jalan tol, akhirnya para debt collector yang kini jadi tersangka berhasil ditangkap setengah jam kemudian di pintu tol Kemiri.

"Para pelaku mengaku petugas leasing, namun tidak memiliki dokumen sita dari pengadilan," ujar Hendro.

"Untuk proses lebih lanjut, para tersangka sudah kita bawa ke Polres Sergai untuk diproses," katanya.

Hendro mengatakan, mereka mengaku sudah beberapa kali merampas.

"Jadi wilayah operasi mereka di Deliserdang sampai Serdang Bedagai. Pelaku mengaku sudah beraksi 3-12 kali. Karena mereka ini kelompok sesuai perintah perusahaan," kata Hendro.

Keenam pelaku mengaku petugas leasing dan mengambil mobil orang secara paksa di pintu tol.

"Tapi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Keuangan, apabila ada jaminan fidusia, seharusnya pengambilan kendaraan harus didaftarkan ke pengadilan. Bukan melakukan pengambilan secara sepihak," kata Hendro.

Hendro mengatakan, dari enam pelaku, hanya satu orang yang mengaku sebagai debt collector.

Namun, dia tidak bisa menunjukkan kartu identitas perusahaan leasing tempat dia bekerja.

"Dia cuma bisa menunjukkan fotokopi bukan kartu asli tempat dia bekerja," ujar Hendro.

Dalang perampasan bernama April Tua Marpaung.

Dia yang mengarahkan teman-temannya untuk beraksi di depan pintu tol tersebut.

"Yang jelas, kita masih mencari tahu, apakah kawanan ini benar-benar memang ada diperintahkan dari perusahaan leasing atau memang mereka sendiri yang mengatasnamakan perusahaan leasing," kata  Hendro.

Ia mengatakan, ke depan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, pihaknya akan kembali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak mengaku leasing yang menarik kendaraan di tengah jalan.

"Kita imbau kepada masyarakat apabila ada berhubungan dengan leasing, terutama sewaktu menunggak berhubungan dengan debt collector, agar tidak semerta-merta memberikan kendaraan begitu saja sewaktu ditagih," kata Hendro.

Hendro menjelaskan, bahwa sesuai aturan pihaknya, akan melakukan tindakan tegas.

Untuk debitur, diharapkan penuhi kewajiban dengan membayar angsuran tepat waktu serta melunasi tunggakan angsuran apabila ada berhubungan hutang piutang dengan perusahaan leasing.

Soal peran leasing, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam, sampai sejauh mana keterlibatan leasing dalam penarikan kendaraan bermotor secara paksa.

Untuk oknum nakal yang masih beraksi mengatasnamakan perusahaan leasing dalam merampas kendaraan milik orang lain, Hendro mengaku pihaknya bakal menindak tegas oknum tersebut.

"Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan yang mengatasnamakan debt collector nakal," katanya menegaskan.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved