Hingga Juli, BPJS Ketenakerjaan Cabang Palopo Sudah Bayar Klaim Rp 25.5 Miliar
Pembayaran klaim tersebut merupakan manfaat dari empat Program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), dengan nilai klaim Rp 23 miliar
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman
Jaminan JKK memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerjan.
Manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta, serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta.
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran, ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
VIDEO : Suasana Peringatan HUT ke 74 RI di Maros
Begini Tampakan Naskah Teks Proklamasi Kemerdekaan yang Asli, HUT ke-74 Kemerdekaan RI
Beli Kulkas Dua Pintu di Lotte Mart MP, Hemat Rp Rp 700 Ribu
Preview PSM VS Persib, Maung Bandung Tak Pernah Menang di Mattoanging