BREAKING NEWS
7 Kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel Terhadap Gubernur-Wagub: Temuan Pidana ke KPK, Kejaksaan, Polisi
TRIBUN-TIMUR.COM - Ini 7 kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel terhadap gubernur-wagub, temuan pidana ke KPK, kejaksaan, polisi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Dalam pembacaan draft dilakukan secara bergantian oleh tiga pimpinan.
Baca: 2 Video Mesum Vina Garut Main 2 Pria Durasi 1 Menit 30 Detik, 3 Lelaki 1 Menit 7 Detik, Ada 44 Video
Baca: Daftar Lengkap Calon Ketua DPRD dari Golkar, Nasdem, PPP, Gerindra, Demokrat, PKS, PAN di Sulsel
Mereka terdiri dari Ketua Kadir Halid dan dua Wakil Ketua Selle DS Dalle dan Arum Spink.
Draf kesimpulan dan rekomendasi dari 20 anggota pansus hak angket yang terdiri dari 10 fraksi DPRD Sulsel.
Draf berita acara pemeriksaan dibacakan di hadapan para anggota Pansus yang diwakili masing-masing Fraksi DPRD Sulsel.
Hingga pukul 21.33 wita pembacaan masih berlangsung. Total draf dibacakan sekitar 104 halaman.
Rapat Paripurna

Kesimpulan dan rekomendasi merupakan usulan dari hasil analisa seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Sulsel terhadap fakta-fakta persidangan.
Pansus Hak Angket DPRD Sulsel diketahui berjumlah 20 orang yang diwakili masing masing fraksi.
Fraksi Golkar 4 orang, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat 3 orang, Fraksi NasDem, PPP dan Fraksi PAN masing-masing 2 orang.
Fraksi PKS, PDIP, Hanura, dan Fraksi Ummat Bersatu masing-masing 1 orang.
Baca: 2 Video Mesum Vina Garut Main 2 Pria Durasi 1 Menit 30 Detik, 3 Lelaki 1 Menit 7 Detik, Ada 44 Video
Baca: Daftar Lengkap Calon Ketua DPRD dari Golkar, Nasdem, PPP, Gerindra, Demokrat, PKS, PAN di Sulsel
Dari hasil kesimpulan dan rekomendasi tersebut kemudian akan dilaporkan ke pimpinan DPRD disertai seluruh bukti bukti yang ditemukan.
"Dari pimpinan kami akan minta melakukan rapat paripurna," ujar Ketua Pansus Kadir Halid.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan kesimpulan dan rekomendasi tergantung dari hasil rapat internal.
"Rekomendasi itu misalnya bisa saja ke Mahkamah Agung untuk pemakzulan," kata Kadir.
Bahkan rekomendasi itu bisa sampai masuk ke aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian.