Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Perdana, Terungkap Cara Wahyu Jayadi Bunuh Rekannya Siti Zulaeha

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap cara Wahyu membunuh korbannya Siti Zulaeha Djafar dalam mobil.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Ari Maryadi/Tribun Timur
Terdakwa kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar, Wahyu Jayadi (45) menjalani sidang perdana. 

"Kesimpulan sesuai forensik penyebab kematian korban adalah kegagalan pernapasan," papar Arifuddin.

Saluran pernapasan korban terhalang akibat penekanan benda tumpul yang kuat pada tulang leher. Utamanya pada batang tulang rawan tiroid.

Wahyu Jayadi diancam pidana dalam pasal 340 KUHP subsider perbuatan terdakwa diancam pidana 338 KUHP lebih subsider lagi perbuatan 351 ayat 3 KUHP.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

21 Vendor Siap Ramaikan Wedding Expo 2019 di Hotel Dalton Makassar

Sudah Bisa Pesan Tiket PSM Vs Persib di Kiostix, Harga Normal Tertinggi Rp 200 Ribu

Gadis 29 Tahun Diperkosa 5 Pria Sampai Keguguran, Pacarnya Gantung Diri Tak Bisa Selamatkan

Makassar Target 112 Ribu Wisatawan Asing dan 7,8 Juta Lokal

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved