Sidang Perdana, Terungkap Cara Wahyu Jayadi Bunuh Rekannya Siti Zulaeha
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap cara Wahyu membunuh korbannya Siti Zulaeha Djafar dalam mobil.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Terdakwa kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar, Wahyu Jayadi (45) telah menjalani sidang perdana, Rabu (14/8/2019) kemarin.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap cara Wahyu membunuh korbannya Siti Zulaeha Djafar dalam mobil.
"Terdakwa merasa tersudutkan oleh korban hingga emosi," kata Jaksa Penuntut Umum, Arifuddin Ahmad dalam pembacaan dakwaan, Rabu (14/8/2019) kemarin.
Emosi Wahyu Jayadi bermula ketika ia terlibat pembicaraan dengan korban, di mobil Daihatsu Terios yang dikendarai.
21 Vendor Siap Ramaikan Wedding Expo 2019 di Hotel Dalton Makassar
Sudah Bisa Pesan Tiket PSM Vs Persib di Kiostix, Harga Normal Tertinggi Rp 200 Ribu
Gadis 29 Tahun Diperkosa 5 Pria Sampai Keguguran, Pacarnya Gantung Diri Tak Bisa Selamatkan
Makassar Target 112 Ribu Wisatawan Asing dan 7,8 Juta Lokal
Korban membahas pekerjaannya, serta pekerjaan terdakwa. Urusan pribadi terdakwa juga turut dibahas.
Korban disebutkan seakan-akan mau mengatur urusan terdakwa. Keduanya pun terlibat pertengkaran.
Diawali tamparan korban kepada terdakwa, hingga kekerasan balasan dari terdakwa kepada korban.
Jaksa menyampaikan, terdakwa mengawali kekerasannya dengan menarik kepala korban ke belakang.
Setelah itu, Wahyu memukul korban dari belakang dengan kepalan tangan yang memakai cincin. Bogem mentah ini dialamatkan ke kepala korban secara berulang kali.
Jaksa menambahkan, Wahyu Jayadi masih melanjutkan aksinya. Lutut kiri Wahyu menindis lutut kanan korban agar tidak memberontak.
"Lalu terdakwa menarik rambut korban ke arah belakang. Sedang tangan kanan terdakwa meninju korban mengenai pipi sebelah kiri," ujar Arifuddin Ahmad.
Setelah itu, terdakwa menindis tangan kiri korban dengan tangan kanan dan menarik jok. Akibatnya sandaran jok menurun kebelakang.
Terdakwa, papar JPU, mencekik leher korban dengan kekuatan penuh yang menyebabkan tulang rawan patah.
Sementara tangan kiri terdakwa masih menarik korban ke belakang sambil mendengar suara dengkur korban.
Korban kejang-kejang hingga akhirnya tidak bergerak. Wahyu Jayadi lalu mengemudikan mobil ke BTN Zarindah Pattalassang tempat korban ditemukan. Sabuk pengaman dililit ke leher korban.
"Kesimpulan sesuai forensik penyebab kematian korban adalah kegagalan pernapasan," papar Arifuddin.
Saluran pernapasan korban terhalang akibat penekanan benda tumpul yang kuat pada tulang leher. Utamanya pada batang tulang rawan tiroid.
Wahyu Jayadi diancam pidana dalam pasal 340 KUHP subsider perbuatan terdakwa diancam pidana 338 KUHP lebih subsider lagi perbuatan 351 ayat 3 KUHP.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
21 Vendor Siap Ramaikan Wedding Expo 2019 di Hotel Dalton Makassar
Sudah Bisa Pesan Tiket PSM Vs Persib di Kiostix, Harga Normal Tertinggi Rp 200 Ribu
Gadis 29 Tahun Diperkosa 5 Pria Sampai Keguguran, Pacarnya Gantung Diri Tak Bisa Selamatkan