Pandangan Prof Aminuddin Ilmar Terhadap Hasil Berita Acara Pemeriksaan Hak Angket
"Kalau dibaca di undang undang pemerintahan daerah nomor 23 2014 mulai pasal 67 sampai 80 banyak opsi bisa digunakan," sebutnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Aminuddin Ilmar memberikan pandangan hasil resume berita acara pemeriksaan hak angket DPRD Sulsel.
Menururnya kesimpulan berita acara pemeriksaan terhadap 41 orang saks, atau terperiksa untuk lima poin landasan hak angket dianggap terbukti dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Kalau dibaca di undang undang pemerintahan daerah nomor 23 2014 mulai pasal 67 sampai 80 banyak opsi bisa digunakan," sebutnya.
Kronologi Pak Camat Lakukan Zina ke Siswi SMK, Pakai Modus Nasi Bungkus
Nissan Makassar Tawarkan Diskon Hingga Rp 65 juta Selama Pameran di TSM
Catat Jadwalnya, Four Point Makassar Bakal Gelar Run to Give 2019
Ia mencontohkan jika bertetangan dengan kewajiban dan larangan bisa sampai pemakzulan.
"Tapi ini kan proses politik. Pembacaan saya normatif berdasarkan aturan yang ada bisa saja berubah," sebutnya.
Menurutnya undang undang yang dilanggar yakni nomor 23 tahun 2014, undang undang
Uu 23 2014.
Kronologi Pak Camat Lakukan Zina ke Siswi SMK, Pakai Modus Nasi Bungkus
Nissan Makassar Tawarkan Diskon Hingga Rp 65 juta Selama Pameran di TSM
Catat Jadwalnya, Four Point Makassar Bakal Gelar Run to Give 2019
Undang undang Aparatur Sipil Negara (ASN) momor 5 2014, UU Administrasi pemerintahan nomor 30 2014, dugaan KKN.
Juga Peraturan pemerintah nomor 53 2010 tentang disiplin PNS serta pengeolaan keuuang negara.
Aminuddin merupakan tim ahli yang diberikan kewenangan untuk memberikan pandangan terhadap hasil kesimpulan berita acara pemeriksaan. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: