Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

Ingin Ikut Simulasi Tes CAT Resmi dari BKN Jelang Seleksi CPNS 2019? Catat Tanggal dan Lokasinya!

untuk persiapan penerimaan CPNS, BKN bakal menyediakan simulasi Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung 19 sampai 31 Agustus 2019

Editor: Anita Kusuma Wardana
Instagram
Ingin Ikut Simulasi Tes CAT Resmi dari BKN Jelang Seleksi CPNS 2019? Catat Tanggal dan Lokasinya! 

UPT BKN Pangkal Pinang yang baru diresmikan juga memiliki fasilitas CAT.

Saat peresmian tersebut, dilakukan simulasi dengan waktu 30 menit yang hasilnya langsung tertera di layar proyektor di depan ruangan.

Meskipun pemerintah belum memastikan kepastian jadwal pendaftaran CPNS 2019, ada baiknya anda mulai menyiapkan dokumen yang dibutuhkan

Sebagai Panselnas CPNS, BKN meminta bagi yang berminat untuk mendaftar penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019 untuk mempersiapkan dokumen sebagai berikut :

1. Scan KTP

2. Kartu Kartu Keluarga

3. Foto Diri

4. Ijazah

5. Transkrip Nilai.

Selain dokumen penting, sebaiknya Anda memahami 9 syarat dasar pelamar CPNS 2019 hingga alur pendaftarannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:

CPNS/PPPK 2019, Usia Pelamar CPNS Paling Rendah 18 Tahun, PPPK Mulai 20 Tahun, Tahapan & Syarat
CPNS/PPPK 2019, Usia Pelamar CPNS Paling Rendah 18 Tahun, PPPK Mulai 20 Tahun, Tahapan & Syarat (KOMPAS/LASTI KURNIA)

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved