Unjuk Rasa, Warga Kelurahan Bontomakase Bulukumba Minta Daerahnya Dijadikan Desa
Aksi tersebut menuntut agar Kelurahan Bontokamase di Kecamatan Herlang, diubah statusnya menjadi desa.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Warga Bontokamase yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pemuda Bersatu, berunjuk rasa di Kantor Bupati Bulukumba, Jl Jend Sudirman, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Rabu (14/8/2019).
Aksi tersebut menuntut agar Kelurahan Bontokamase di Kecamatan Herlang, diubah statusnya menjadi desa.
Kejadian yang sempat diwarnai dengan aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan Satpol-PP itu, berlangsung kurang lebih satu jam.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Taspul Bj, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, untuk segera melakukan peninjauan lokasi.
VIDEO : Warga Protes Harga Ganti Rugi Lahan di DPRD Maros
Dimulai Besok, Ini Rute Lomba Gerak Jalan di Pinrang
M Roem Sebut Fahruddin dan Andi Ina Berpeluang Jabat Ketua DPRD Sulsel
Tiga Jam Operasi Pajak, Samsat Makassar II Raup Rp 164 juta
"Kami mendesak Pemkab Bulukumba untuk melakukan peninjauan lokasi kelurahan Bontomakase, dan bertemu langsung dengan masyarakat," teriak Taspul Bj.
Menurut dia, Kelurahan Bontokamase merupakan wilayah terpencil dan terkumuh yang berada dibagian timur pesisir Bulukumba.
Disamping itu, Kelurahan Bontokamase juga tercatat sebagai pemilik jumlah penduduk terbanyak di kecamatan Herlang.
Dari data Badan Pusat Statistik Bulukumba tahun 2018, jumlah penduduk di Kelurahan Bontokamase tercatat sebanyak 3.891 jiwa.
Sementara menurut data pengunjuk rasa, jumlah penduduk di tahun 2019 ini sudah tercatat sebanyak 6.000 jiwa, dari 1.600 Kepala Keluarga (KK).
Untuk itu, kata dia, pihaknya menginginkan perubahan kelurahan menjadi desa, berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Saya harap Pemkab Bulukumba bersama dengan kecamatan dan kelurahan duduk bersama. Ini berdasarkan aspirasi masyarakat dalam perubahan status kelurahan menjadi desa. Implementasi Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa pasal 49 ayat 1,2,3 dan 4 serta pasal 50 dan 51," jelasnya.
Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto, yang menerima peserta aksi, meminta referensi kepada para demonstran terkait data beberapa kelurahan yang telah menjadi desa di Indonesia.
Pasalnya, berdasarkan hasil moratorium Kemendagri tahun 2006, belum ada kelurahan yang berganti status menjadi desa.
"Kita akan koordinasikan dengan bagian pemerintahan dulu terkait ini. Karena belum pernah terjadi perubahan administrasi dari tingkat lurah menjadi desa," jelas Wabup berkacamata itu. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki