Sekprov Sulbar Minta KPID Gagas Penyusunan Perda Penyiaran
Hal tersebut diungkapkan Muhammad Idris, saat menerima kunjungan silaturrahmi KPID dan Dinas Kominfo dan Persandian Sulbar diruang Kerjanya Lantai II
Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Sekertaris Provinsi Sulawesi Barat Dr Muhammad Idris DP, dorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar, gagas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) penyiaran.
Hal tersebut diungkapkan Muhammad Idris, saat menerima kunjungan silaturrahmi KPID dan Dinas Kominfo dan Persandian Sulbar diruang Kerjanya Lantai II Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (14/8/2019).
Pungli di Pasar Atapange, Polres Wajo OTT 5 Tukang Parkir
VIDEO: Seminar Nasional dan Lokakarya Pembentukan Pandu Digital di Sulbar
BNNK Tana Toraja Sosialisasi Bahaya Narkoba di Perkemahan Pramuka Tongko Sarapung
Bupati Luwu Utara Kunjungi Korban Kebakaran di Mario
Nasruddin dan Rusdi Hidayat Jufri Bakal Perebutkan Kursi Wabup Barru
"Kita perlu mendorong adanya ketentuan yang mengatur dan menata keberadaan lembaga penyiaran dengan melihat perkembangan dan peluang usaha,"kata Idris.
Dikatakan, lembaga penyiaran berlangganan (TV Kabel) atau lembaga penyiaran secara umum di daerah ini, belum memiliki peraturan daerah (Perda) sebagai pedoman penataan penyiaran selain UU Nomor 32 Tahun 2003.
"Kita sangat berharap, KPID dapat mendorong dan bekerjasama dengan Biro hukum Pemprov Sulbar untuk mengagas pembentukan Perda penyiaran,"imbuhnya.
"Silahkan KPID Sulbar melakukan studi di daerah lain yang sudah memiliki Perda penyiaran, kita akan godok bersama demi kemajuan dan menjawab tantangan perkembangan dunia penyiaran saat ini yang tumbuh dan berkembang saat ini adalah aset daerah yang perlu dipelihara,"terang Sekprov.
Ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi, menyambut baik instruksi langsung Sekprov Sulbar ini, dimana keberadaan lembaga penyiaran cukup memberi harapan dan perlu pengaturan melalui perda.

"Hasil pemantauan kami, terdapat kurang lebih 200 lembaga penyiaran, inilah pentingnya literasi media dan mendukung lahirnya Perda agar kita dapat menghadapi overload information di era Revolusi 4.0," jelas Ashari.
April Ashari, menegaskan Perda oenyiaran memang menjadi salah satu dari program kerja KPID.
"Kami akan mengajak seluruh stakeholder penyiaran, DPRD Provinsi dan Biro Hukum Pemprov untuk bersama-sama mengodok perda penyiaran ini, sesuai yang disampaikan Sekprov, ini semangat baru dan menjadi pemacu kerja KPID,"ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar, Busran Riandhy mengatakan, Perda penyiaran memang dibutuhkan dalam menata dunia penyiaran di daerah ini, dalam menjunjung tinggi nilai budaya
Menurutnya, masih sedikit Lembaga Penyiaran yang menayangkan program siaran dalam bahasa daerah dan Budaya Mandar.
"Selain itu, masih ditemui banyak pelanggaran pada pemenuhan durasi penanyangan program lokal sehingga LP wajib menyiarkan Program Siaran Lokal dengan durasi paling sedikit 10% dari seluruh waktu siaran per hari," kata Busran.
Lebih lanjut, mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum UMI Makassar ini, mengharapkan dalam muatan Perda nantinya, terdapat klausul yang mengatur perluasan jaringan antar Kabupaten bagi LP yang memiliki IPP tetap.
"Kemudian oengabungan LPB menjadi suatu badan usaha, hak dan kewajiban LP serta menjadikan LP sebagai salah satu sumber pendukung peningkatan pendapatan asli daerah," harap Busran.