Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Sebut Reklamasi Pantai Bolehkan Asal Tak Ganggu yang Lain

Sosialisasi dilangsungkan di lantai II kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju, dibuk

Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
Nurhadi/tribunsulbar.com
Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sosialisasi di lantai II kantor Gubernur Sulawesi Barat Jl Abd Malik Pattana Endeng 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar sosialisasi kebijakan reklamasi di wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil, Rabu (14/8/2019).

Sosialisasi dilangsungkan di lantai II kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju, dibuka Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Barat Parman Parakasi.

Polda Sulsel Periksa Kesehatan Personel Polres Enrekang, Ada Apa?

Lawan Barito, Ketua Bawaslu Enrekang Optimis PSM Menang 1-0

3 LINK LIVE STREAMING TV Online, Indosiar Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2019, Tonton di HP

Lowongan Kerja S1 Semua Jurusan, Trans 7 Terima Karyawan Besar-besaran Cek Info Resmi & Batas Waktu

Kadir Halid Sebut Ada Oknum Lemahkan Hasil Kerja Pansus Hak Angket DPRD Sulsel

Hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Reklamasi Nasional Dani Tri Anggoro dan perwakilan Ditkrimsus Polda Sulawesi Barat. Sementara peserta terdiri dari ASN dan puluhan aktivis pemerhati lingkungan di Mamuju.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Parman Parakasi mengatakan, sosialisasi itu dilaksanakan agar seluruh stakeholder di Sulawesi Barat punya persfektif yang sama terkait dengan yang namanya reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Selama ini banyak pihak yang hanya mendengar bahwa reklamasi itu pelanggaran dan sebagainya,"kata Parman.

Sehingga, kata dia, pihaknya sengaja hadirkan narasumber dari kementerian untuk memberi penjelasan kepada stakeholder, agar kita punya pemahaman yang sama bahwa reklamasi itu bukan barang haram.

"Bukan berarti juga kita boleh semena-mena. Intinya adalah boleh kita lakukan reklamasi, dengan tiga asas tadi harus melihat faktor lingkungan, sosial dan ekonominya,"ujarnya.

" Jangan sampai justru reklamasi hadir, lalu mengganggu yang lainnya. Nah inilah yang kita sosialisasikan, bahwa pemanfaatan ruang laut harus punya keuntungan lingkungan, sosial dan ekonomi,"tambahnya.

Menurutnya, sejauh ini Sulawesi Barat belum ada masalah terkait reklamasi karena organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup kepeduliannya sangat tinggi.

Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sosialisasi di lantai II kantor Gubernur Sulawesi Barat Jl Abd Malik Pattana Endeng
Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sosialisasi di lantai II kantor Gubernur Sulawesi Barat Jl Abd Malik Pattana Endeng (Nurhadi/tribunsulbar.com)

"Sebelum terjadi mereka melakukan diakusi, sehingga memang harus ada upaya ekstra hati-hati memproteksi jangan sampai kejadian di kota-kota lain terjadi di Sulbar,"tuturnya.

Sementara Kasi Reklamasi Nasional Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dani Tri Anggoro mengatakan, terkair pemanfaatan ruang laut sebetulnya dasar jelas dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2019.

"Kemudian dituangkan dalam turunannya Permen KP Nomor 24 Tahun 2019 terbaru tentang penerbitan izin lokasi pemanfaatan dan pengelolaan. Intinya konsep dasar pengelolaan ruang laut didasarkan pada dua regulasi tadi,"ujar Dani Tri Anggoro kepada Tribun-Timur.com.

"Izin lokasi berlaku hampir untuk semua kegiatan yang ada di perairan sementara izin pengelolaan terbatas oleh beberapa kegiatan karena sudah diatur pada sektor masing-masing,"sambungnya.

Dikatakan, yang diatur oleh KKP paling tidak ada tujuh hal, yakni garam, wisata bahari, BMKT, pipa di bawah laut, bio farmakologi laut dan bio teknologi laut.

"Salah satu pemanfaatan ruang laut adalah reklamasi. Reklamasi juga sebenarnya sudah diatur lebih dulu dibanding yang non reklamasi. Nah sekarang dituangkan dalam regulasi yang sama yakni Permen KP Nomor 24 Tahun 2019 tadi dan khusus reklamasi kita tambahkan Permen KP Nomor 25 Tahun 2019 tentang izin pelaksanaan reklamasi,"jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved