50 Legislator Terpilih Makassar Telah Setor Bukti LHKPN ke KPU
"Alhamdulillah tanda terima LHKPN caleg terpilih DPRD Makassar sudah terkumpul semua," kata Gunawan, Rabu (14/8/2019).
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sebanyak 50 anggota DPRD Makassar terpilih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Makassar Gunawan Mashar.
"Alhamdulillah tanda terima LHKPN caleg terpilih DPRD Makassar sudah terkumpul semua," kata Gunawan, Rabu (14/8/2019).
BERLANGSUNG SKOR 0-0 LIVE Ochannel Live Streaming PSM vs Barito Putera - Nonton di HP Tanpa Buffer
VIDEO: Peter Gozal Sebut INTI Bagian Indonesia
Asal Fokus, Sekretaris Gerindra Enrekang Optimis PSM Kalahkan Barito 1-0
Ia menyatakan bahwa LHKPN dari anggota legislatif (Aleg) Partai Hanura Makassar atas nama Muhlis Misbach yang sebelum penetapan belum mengumpul LHKPN telah disetor.
"Hari ini telah serahkan tanda terima LHKPN-nya sudah setor ke KPU Makassar," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Divisi Teknis KPU Sulsel Fatmawati, menegaskan, anggota legislatif terpilih wajib menyetor LHKPN ke KPK.
BERLANGSUNG SKOR 0-0 LIVE Ochannel Live Streaming PSM vs Barito Putera - Nonton di HP Tanpa Buffer
VIDEO: Peter Gozal Sebut INTI Bagian Indonesia
Asal Fokus, Sekretaris Gerindra Enrekang Optimis PSM Kalahkan Barito 1-0
Menurutnya, calon pejabat tidak bisa dilantik jika tidak melaporkan harta kekayaannya.
"LHKPN ini menjadi syarat dalam bentuk registrasi, tapi akan menjadi wajib jika calon sudah terpilih," tegas mantan anggota Bawaslu Sulawesi Selatan itu. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: