Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sempat Ditolak Warga, Tambang Pasir di Pallae Wajo Kembali Beroperasi

Dua pekan lalu, tepatnya Selasa (30/7/2019), tambang tersebut ditutup sementara, dengan dalih akan dilakukan kajian ulang terlait izin lingkungannya.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Ansar
hardiansyah/tribunwajo.com
Sekda Wajo, Amiruddin rapat bersama dengan sejumlah pihak terkait pengoperasian kembali tambang pasir di Lingkungan Pallae, Kabupaten Wajo yang ditolak warga, Kamis (8/8/2019) lalu. 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten Wajo, mengoperasikan tambang pasir berizin yang ditolak masyarakat di Lingkungan Pallae, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Dua pekan lalu, tepatnya Selasa (30/7/2019), tambang tersebut ditutup sementara, dengan dalih akan dilakukan kajian ulang terlait izin lingkungannya.

Terlebih, adanya penolakan keras dari pihak masyarakat sekitar.

Lengkap Bocoran Nama-nama Menteri Kabinet Kerja Jokowi-Amin: Ada Fadli Zon, Mahfud MD, Najwa Shihab

Selain Jam Tangan Rp 600 Juta, Asisten Raffi Ahmad Nagita Meri Juga Diberi 3 Barang Mahal Ini

Program Mentan Amran di Nilai Bappenas Memacu Pertumbuhan Daerah

Sekertaris Daerah Wajo Amiruddin mengatakan, pengoperasian kembali tambang pasir lantaran telah mengantongi izin.

Sementara, penghentian sementaranya dua pekan lalu tidak berkekuatan hukum tetap.

Tambang itu dikelola CV Muara Saddang milik Danni Akbar Mustari.

"Itu sudah ada izin dari gubernur untuk aktivitas tambang dan telah melalui proses yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya  Selasa (13/8/2019).

"Pemerintah Kabupaten tidak berkewenangan untuk menghentikan kecuali jika telah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.

Mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo tersebut mengatakan, yang bisa membatalkan keputusan publik.

Termasuk izin yang telah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atas pengaduan masyarakat adalah PTUN.

Lengkap Bocoran Nama-nama Menteri Kabinet Kerja Jokowi-Amin: Ada Fadli Zon, Mahfud MD, Najwa Shihab

Selain Jam Tangan Rp 600 Juta, Asisten Raffi Ahmad Nagita Meri Juga Diberi 3 Barang Mahal Ini

Program Mentan Amran di Nilai Bappenas Memacu Pertumbuhan Daerah

Pihak Pemkab Wajo hanya berkewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penaatan atas kewajiban pemilik tambang.

Termasuk UKL dan UPL sebagai persyaratan rekomendasi lingkungan.

"Ketika terjadi pelanggaran terhadap komitmen dalam dokumen tersebut, maka pemerintah kabupaten akan melakukan tindakan tegas," katanya.

"Tindakan itu kepada pemrakarsa atau pengusaha tambang berupa teguran, pembekuan dan penutupan," katanya.

Sebagaimana diketahui, masyarakat Pallae menolak kehadiran tambang pasir tersebut sejak 2016 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved