Kata-kata Terakhir Putu Yuniawati Bikin Bagus Kalaf Hingga Bunuh Korban Setelah Berhubungan Badan
Belakangan masyarakat dihebohkan dengan kematian cewek Sales Promotion Girl ( SPG), Ni Putu Yuniawati (39). Cewek cantik itu tewas mengenaskan di kam
Kata-kata Terakhir Ni Putu Yuniawati Bikin Bagus Kalaf Hingga Bunuh Korban Setelah Berhubungan Badan
TRIBUN-TIMUR.COM - Belakangan masyarakat dihebohkan dengan kematian cewek Sales Promotion Girl ( SPG), Ni Putu Yuniawati (39).
Cewek cantik itu tewas mengenaskan di kamar 8, Jl Kebo Iwa Utara, Padangsambian, Denpasar, Bali.
Setelah melalui penyelidikan polisi, akhirnya terungkap Ni Putu Yuniawati dihabisi pada Senin (5/8/2019) malam.
Tersangka pelakunya sudah diamankan.
Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu.
Fakta baru terungkap, Bagus Putu Wijaya mengaku tega menghabisi nyawa Ni Putu Yuniawati hehara kesal dengan kata-kata terakhir korban.
Baca: Usai Sidang Pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Ayah Korban Tiba- Tiba Hampiri Pengacara Terdakwa
Baca: Sidang Pembunuhan Aldama Taruna ATKP Makassar Digelar Siang Ini
Baca: SPG Ni Putu Yuniawati Dibunuh Gigolo saat Berzina, Inilah Kata-kata Korban yang Bikin Pelaku Emosi
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, kasus pembunuhan itu berawal saat korban bertemu dengan Bagus Putu Wijaya di media sosial.
Awalnya, Bagus Putu Wijaya mengaku ingin membeli mobil korban.
Keduanya pun sepakat bertemu.
Dalam pertemuan itu Bagus Putu Wijaya mengaku berprofesi sebagai gigolo.
"Didalam pertemuan tersebut antara pelaku dan korban saling ngobrol-ngobrol, korban menanyakan pelaku apa pekerjaannya. Ternyata pelaku mengatakan dirinya seorang gigolo dengan menjajakan prostitusi secara online," jelas Ruddi saat pers rilis di lobby Mapolresta Denpasar, Senin (12/8/2019) siang.

Ruddi mengatakan, lebih lanjut setelah menerima pengakuan Gus Tu, korban mengajak Gus Tu untuk makan dan membuat kesepakatan dengan tersangka.
Korban ingin melakukan hubungan suami istri setelah mengetahui Gus Tu merupakan seorang gigolo, dengan tarif yang diterima sebesar Rp 500 ribu.
Selanjutnya korban dan Gus Tu pergi ke sebuah penginapan Teduh Ayu yang disewa selama dua jam dengan tarif Rp 60 ribu, Senin (5/8/2019) pukul 18.00 wita.
Saat melakukan hubungan suami istri, korban mengeluh dengan layanan yang diberikan oleh tersangka Gus Tu dan mengatakan bahwa tersangka 'tidak memuaskan'.
"Diajak makan dan korban 'ingin' dengan pelaku ini. Akhirnya ada kesepakatan, mereka pergi ke Penginapan Teduh Ayu," ungkap Ruddi.
"Korban mengatakan bahwa 'kamu belum memuaskan, saya sudah rugi, saya sudah berikan kamu handphone namun kamu tidak memuaskan saya'," tambah Ruddi.
Mendengar ungkapan Ni Putu Yuniawati, Bagus Putu Wijaya tersinggung.
Korban lalu ditarik dan dibekap dengan handuk sehingga lemas.
Setelah itu korban langsung meninggal.
"Ini tersangka melakukan spontan, saat korban mengatakan 'kamu tidak memuaskan saya'," kata Ruddi.
Baca: Kecepatan Angin Jeneponto Capai 28 Kilometer Per Jam
Baca: Kementan Pacu Sinergitas Sistem Perbenihan Tanaman Pangan
Baca: Komunitas Rumah Baca SAKU Selayar Menolak Aksi Sweeping Buku BMI
Setelahnya, Bagus Putu Wijaya meninggalkan penginapan dan bertemu petugas hotel sekitar pukul 19.30 wita.
Bagus Putu Wijaya mengatakan kepada petugas, 30 menit lagi korban akan menaiki taksi online .
Ia pun menuju mobil Suzuki Ertiga berplat DK 1988 HA yang diketahui milik keluarga korban, lalu pergi ke arah utara penginapan.
"Mobil punya keluarga korban dan mobil akan dijual, mobil itu ditemukan di wilayah Sading, Badung," ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Polisi, mobil tersebut digadaikan di sebuah penadah dan dari hasil gadaian tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.
"Mereka ini baru kenal seminggu lah. Setelah itu (melakukan pembunuhan), pelaku pergi dan tertangkap di Sulawesi Utara," terangnya.
Akibat kejadian tersebut, Gus Tu dikenakan dua pasal yang berbeda.
"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelas Ruddi.
Hasil Visum
Setelah melakukan pengecekan ke lokasi dan penyelidikan serta melakukan autopsi bahkan juga visum, dipastikan korban meninggal dunia dengan cara dibunuh oleh Gus Tu.
"Hasil dari autopsi dan visum yang dilakukan pada hari Jumat (9/8/2019) pada pukul 08.30 wita, ditemukan luka-luka memar dibagian leher kiri dan kanan, kedua luka memar di kelopak bawah dan atas mata kanan kiri," ungkap Ruddi.
Selain luka memar pada pipi kiri dan hidung, juga terdapat luka di kelamin korban.
Setelah mendapatkan hasil autopsi, tim yang sudah melakukan penyelidikan mendapatkan informasi pelaku berada di Sulawesi Utara.
Satgas CTOC Polda Bali, Jatanras Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denbar langsung diterjunkan untuk menangkap tersangka.
Mereka dibantu jajaran kepolisian Sulawesi Utara.
Tiga hari melakukan pengejaran, Bagus Putu Wijaya alias BPW (33) berhasil diamankan di Jalan Trans Ratahan Minahasa Tenggara, sekitar pukul 21.30 wita, Kamis (8/8/2019) malam.
Penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/878/VIII/2019/Bali/Resta Dps, pada tanggal 05 Agustus 2019. (TribunBali/Firizqi Irwan)
Follow akun instagram Tribun Timur: