DPRD Sulsel Genjot Ranperda Produk Halal, Bulan Ini Mulai Disahkan
Rapat itu digelar di ruang pertemuan Komisi B gedung lantai 4 DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukkang Makassar, Selasa (13/08/2019)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menggelar rapat finalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal.
Rapat itu digelar di ruang pertemuan Komisi B gedung lantai 4 DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukkang Makassar, Selasa (13/08/2019), siang.
Rapat tersebut dipimpin langsung Yusran Paris dengan melibatkan Dinas Perdagangan, Bank Indonesia dan beberapa pihak lainnya.
Jenazah Briptu Hedar Tiba di Bandara, Simak Penjelasan Humas Polda Papua
Promo HUT ke 74 Kemerdekaan RI, Pizza Hut Beli 1 Gratis 1, J.Co 2 Lusin Rp 100 Ribu, Cek Tanggalnya
Di Rapat Pleno Terbuka KPU, Bupati Sebut Bawaslu Pangkep Hanya Cari Panggung
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel, Yusran Paris mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat finalisasi. Kemungkinan pengesahan Ranperda ini dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
"Bulan ini sudah kita sahkan," kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel di depan ruang Rapat Komisi B DPRD Sulsel.
Menurut Yusran rapat ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut amanat undang undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
"Undang undang ini sudah ada juga peraturan pemerintahnya nomor 31 dan harus berlaku Oktober 2019 seluruh Indonesia," sebutnya.
Sistem jaminan produk halal dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi konsumen khususnya bagi ummat Islam sebagai konsumen terbesar.
Jenazah Briptu Hedar Tiba di Bandara, Simak Penjelasan Humas Polda Papua
Promo HUT ke 74 Kemerdekaan RI, Pizza Hut Beli 1 Gratis 1, J.Co 2 Lusin Rp 100 Ribu, Cek Tanggalnya
Di Rapat Pleno Terbuka KPU, Bupati Sebut Bawaslu Pangkep Hanya Cari Panggung
"Selain kita ummat muslim terbesar, banyak inpor barang masuk melalui darat; laut dan udara, kalau tidak melakukan dari awal pembinaan dan pengawasan, maka banyak konsumen akan dirugikan," tuturnya.
Perda ini kata dia bersifat universal dan menjadi kebutuhan dan life style masyarakat, sehingga harus ada jaminan halal.
Itu juga ditandai dari hasil rapat dengar pendapat beberapa hari lalu yang dihadiri sejumlah pihak, yakni organisasi masyarakat, MUI, persatuan hotel, dan pengusaha, restoran
"Dia semua setuju dengan perda ini. Semakin mereka berkomitmen dengan jaminan produk halal maka masyarakat semakin percaya," sebutnya.
Dia berharap Perda ini mudah mudah menjadi rujukan semua daerah, bahkan Kota Makassar sudah membuat perwali.
"Ini berarti Perda ini sangat dibutuhkan," sebutnya.
Sebelumnya Ketua MUI Sulsel Bidang Infokom, Waspada Santing menuturkan amanah UU No 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan semua produk bersertifikat halal terhitung berlaku mulai 17 Oktober 2019.
Untuk penekanan, pihaknya akan meminta ada pergub yang mengatur tentang ini nanti.
"Minimal imbauan kepada kepada walikota atau bupati agar kegiatan yang menggunakan APBN/APBD tak digelar di lokasi yang tidak mengantongi sertifikat halal,' katanya.
"Kami juga akan menggelar Makassar Halal Expo dalam waktu dekat," ujarnya. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: