Banggar DPRD Sulsel Tetapkan KUA-PPAS 2020 Jumat Pekan Ini
Rapat digelar di lantai II ruang rapat Banggar DPRD Sulsel Jl.Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukkang, Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Namun yang menjadi persoalan lagi kata Wawan, karena hingga saat ini TPAs belum menyetor ulang perbaikan dokumen KUA PPAS yang telah direkomendasikan DPRD.
Sementara rentan waktu yang dimiliki yang sejatinya harus disepakati paling lambat 10 hari mendatang. Jika semakin lambat dipastikan akan mengganggu mekanisme penganggaran tersebut.
Ia tidak ingin terperangkap dengan limit batas waktu yang ada. Dia khawatir jika terus molor ditetapkan bisa terancam akan finalti.
"10 sampai 12 hari harus MOUnya selesai. Yang kita takutkan kalau terlambat ditetapkan kita dapat penalti. Sementara sudah punya tradisi WTP yang baik," ujarnya.