Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Guru Sekap Siswa Dipaksa Hubungan Sesama Jenis, Caranya Tipu Korban, Pelaku Masih Bebas

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng. Sekolah yang harusnya menjadi rumah kedua dan tempat berlindung anak justeru menjadi tempat yang berba

Editor: Rasni
Flickr
Kronologi Guru Sekap Siswa Dipaksa Hubungan Sesama Jenis, Caranya Tipu Korban, Pelaku Masih Bebas 

Di dalam rekaman terdengar bahwa guru itu memaksa korban untuk melayaninya.

Parahnya lagi, rekaman itu sekarang sudah tersebar luas. Kasus ini sudah dilaporkan pihak orangtua korban ke Polres Tanjungpinang.

Namun, terduga pelaku sampai saat ini belum diamankan.

"Mudah-mudahan cepat ditangani polisi agar tidak jatuh korban lagi," ungkap Ery.

Selain pencabulan, menurut Ery, ada pelanggaran UU ITE dalam kasus ini karena video korban sudah tersebar dan saat ini kondisi mental korban terganggu.

Baca: Misbah Nur Wakili Luwu Utara Lomba Bidan Teladan Tingkat Provinsi

Baca: Ayah Konglomerat Dita Soedarjo, Mantan Tunangan Denny Sumargo Ditahan KPK, Ini Daftar Bisnisnya

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, kasus sudah ditangani dan masih dilakukan pengembangan.

"Tunggu saja, nanti pasti diekspos kok," kata Ucok.

Kronologi 2 Siswi SMA Jadi Korban Pencabulan, Berawal dari Facebook dan Komunitas Baby Gang

Pelajaran bagi orangtua untuk memantau aktivitas anaknya di media sosial.

Berawal dari Facebook, dua siswa SMA di Kota Kupang jadi korban pencabulan oleh rekannya setelah dua hari tak pulang ke rumah.

Kasus ini sementara ditangani polres setempat.

Baca: Live K-Vision, Live Brasil vs Paraguay Copa America Siapa Lolos Semifinal Tuan Rumah Tak Boleh Kalah

Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kupang.

Kedua korban yakni PB (17) dan JML (15), sedangkan pelaku pencabulan adalah JM (17), F (17), R (17) dan YT (20)

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota, Kamis (26/6/2019) sore.

"Kasus ini sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota," tegas Iptu Bobby.

Kronologis kejadian, lanjut Iptu Bobby, saat korban PB dihubungi oleh sang pacar JM (17) melalui aplikasi Facebook pada Sabtu (22/6/2019).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved