Aksi Pemuda Kencingi Bendera Merah Putih Viral, Mabes Polri Beri Reaksi, Begini Pengakuan Pelaku
Aksi Pemuda Kencingi Bendera Merah-Putih Viral, Mabes Polri Beri Reaksi, Begini Pengakuan Pelaku
"Sekira pukul 20.00 WIB para pemuda tersebut telah berhasil kita amankan," ujar Kapolres Inhu.
Baca: VIRAL Siswa SMA Diikat oleh Guru Lalu Dipaksa Adegan Hot dan Direkam, Kronologi Hingga Video Beredar
Baca: Viral Murid SD Disuruh Ganti Rugi Rp 1 Juta Usai Rusak Papan Tulis, Orangtua Sampai Cari Pinjaman
Baca: Viral Kisah Cinta YouTuber yang Juga Transgender dengan Duda Anak Satu, Sudah Mantap Menikah
Dari hasil interogasi pihak kepolisian terhadap empat pemuda tersebut, bahwa video yang viral tersebut bukanlah untuk mengencingi bendera serta lafaz Allah.
Hanya saja menurut kepolisian aksi itu direkam oleh temannya serta diberikan narasi oleh temannya seakan-akan kejadian di video itu memang tengah mengencingi bendera dan lafaz Allah.
"Hasil interogasi awal, terhadap keempat pemuda, ternyata didapat video atau bukti baru, diwaktu yang sama saat kejadian itu, yang direkam oleh temannya juga FA (21), namun dengan angel (sisi) yang berbeda yang menunjukkan hasil video yang juga berbeda," kata AKBP Dasmin Ginting SIK.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil video atau bukti baru yang diperoleh oleh pihak kepolisian dari FA, tampak secara kasat mata bahwa MA dan DO, tidak sedang melakukan aksi penistaan seperti narasi video yang viral tersebut.
"Hanya saja DO, tidak mempublikasikan video yang direkam olehnya," katanya. Kendati demikian keempat pemuda tersebut kini terpaksa diamankan di Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan pihak kepolisian kini terus melakukan pendalaman terkait peristiwa diduga remaja kencingin bendera merah putih.
"Kami masih selidiki apa benar kejadiannya di Pekanbaru. Pelaku juga sedang ditelusuri, di-profiling warga yang tinggal di Pekanbaru atau bukan," ujar Sunarto.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Dalam undang-undang itu juga termaktub pernyataan terkait jerat pidana bagi warga yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara. Sanksi itu diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 45 ribu," bunyi pasal tersebut.
Selain itu, ada juga Pasal 57 UU 24/2009 yang berbunyi setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
b. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan