Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hamili Pacar dan Ogah Bertanggungjawab, Pria ini Tusuk Pacarnya 22 Kali hingga Tewas

Pelaku membunuh korban usai berhubungan badan di semak-semak tanah kosong di Kampung Cikasungka, Desa Ciakasungka, Kabupaten Bandung, Selasa (6/8/2019

Editor: Ansar
Tribun-timur.cpom/Lili
Ilustrasi 

3. Korban mengalami 22 luka tusukan

Selesai melakukan persetubuhan, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan pisau dapur.

“Korban mengalami luka tusukan sebanyak 22 kali. Setelah korban tidak bergerak lagi, pelaku meninggalkannya begitu saja dan kembali ke kosannya," jelasnya.

Polisi kemudian mendapatkan laporan adanya temuan jasad wanita setengah bugil di semak belukar.

 Jasad tersebut tampak berlumuran darah.

Berbekal informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan.

4. Pelaku ditembak

Penyelidikan pun berbuah hasil. Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Cikancung dan Satuan Reskrim Polres Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan di dekat pabrik sosis di Jalan Raya Majalaya–Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Kamis.

"Pelakunya merupakan teman dekatnya atau pacar dari korban AM (18)," katanya.

Pelaku Emplang berhasil ditangkap di tempat kosnya.

Lantaran melawan dan berusaha kabur, polisi melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kakinya.

“Melawan petugas saat dilakukan penangkapan, pelaku pembunuhan ditembak di bagian betis kaki kanan,” ucapnya.

Ini Lokasi Salat Iduladha di Sengkang Besok

 Jelang Iduladha, Warga Serbu Lokasi Operasi Pasar LPG 3 Kg di Tempe Wajo

KRONOLOGI Mahasiswa Tertembak saat Makan di Kantin, Tak Sadar Pinggangnya Ditembus Peluru,Keadaannya

5. Terancam 20 tahun penjara

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor pelaku jenis Honda Beat warna hitam, sebilah pisau, satu buah ponsel, pakaian, sepatu milik pelaku, serta sandal jepit dan pakaian milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUHPidana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved