Status WNI Rizieq Shihab Terancam Hilang, Pengamat Nilai Pemerintah Jokowi Membiarkan, Benarkah?
Status WNI Rizieq Shihab Terancam Hilang, Pengamat Nilai Pemerintah Jokowi Membiarkan, Benarkah?
Status WNI Rizieq Shihab Terancam Hilang, Pengamat Nilai Pemerintah Jokowi Membiarkan, Bernarkah?
TRIBUN-TIMUR.COM,- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih berada di SIngapura.
Sampai kapan Rizieq Shihab akan tinggal di Arab Saudi?
Baca: Hari Raya Idul Adha Minggu 11 Agustus 2019, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idul Adha
Baca: Bentar Lagi Idul Adha Ini Tips Menyimpan Daging Qurban Agar Tetap Segar, Langkahnya Mudah
Baca: Siap-siap PNS Tak Lagi Harus ke Kantor Gaji Didasarkan Kinerja & Tidak Ada Gaji Pensiun
Baca: 10 Nama Kader PDIP Diusul Megawati Menteri Jokowi Adik Prabowo Hasim Djojohadikusomo dari Gerindra?
Baca: RAMALAN ZODIAK CINTA Sabtu 10 Agustus 2019 Scorpio Nyaris Putus Asa & Cinta Leo Menguat
Baca: RAMALAN ZODIAK SABTU 10 Agustus 2019 Virgo Garap Proyek, Scorpio Raih Sukses & Aries Waspada
PAKAR Hukum Pidana Muhammad Taufik mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia apabila tetap berada di Arab Saudi.
Menurut dia, seharusnya Pemerintah Indonesia dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada warga negara yang sedang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
"Ini kita justru membiarkan supaya Habib Rizieq berstatus stateless atau orang yang kehilangan kewarganegaraannya," kata Muhammad Taufik saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).
Jika mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kata dia, tidak ada pasal yang mengatur seorang warga negara tidak boleh mendapatkan kembali kewarganegaraan.
Sementara, di dalam penjelasan UU 12/2006, ada asas khusus yang menjadi dasar penyusunan undang-undang tersebut.
Asas tersebut yakni asas perlindungan maksimum.
Dia menjelaskan, asas perlindungan maksimum adalah asas menentukan pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada warga negara Indonesia, dalam keadaan apa pun.
Baik di dalam maupun di luar negeri.
Untuk dapat pulang ke Indonesia, dia menambahkan, HRS saat ini memiliki dua pilihan, yaitu deportasi atau amnesti dari Kerajaan Arab Saudi.
Oleh karena itu, seharusnya Rizieq Shihab sudah dapat pulang ke Indonesia.
Apalagi di UU 6/2011 tentang Keimigrasian, tidak ada aturan upaya penangkalan bagi WNI masuk ke Indonesia.
"Tidak ada pula pasal yang mengatur penangkalan terhadap WNI untuk masuk ke dalam negeri," tambahnya.