Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencurian di Bonto Atu Bantaeng, 1 Masih Buron

Kedua pelaku melakukan aksinya di rumah korban berlokasi di Jl Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng

Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
Polsek Bissappu
Polsek Bissappu Bantaeng, berhasil meringkus pelaku pencurian atas nama Rahmat dan Erin. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kepolisian Sektor atau Polsek Bissappu Bantaeng berhasil meringkus  pelaku pencurian atas nama Rahmat dan Erin.

Sementara Pa terduga pelaku lainnya kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua pelaku melakukan aksinya di rumah korban berlokasi di Jl Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng pada Juli 2019.

Baca: Ketua Dekranasda Bantaeng Raih Penghargaan Sulsel Maraja

Baca: Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Bantaeng Dihentikan

Baca: Mantan Kades Pattalassang Bantaeng Terancam 10 Tahun Penjara

"Bahwa pelaku pencurian di rumah kosong yang pemiliknya sedang merantau di Kalimantan Utara," kata Kapolsek Bissappu, Iptu Baharuddin, Kamis (8/8/2019).

Pasalnya,  Rahmat masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil jendela rumah tersebut. Alhasil, pelaku pun menggasak sejumlah barang-barang berharga yang ditinggal.

"Adapun barang yang berhasil dibawa kabur seperti satu unit TV Led merek samsung 40 inch, satu unit kipas angin merek tornado, satu buah aki sepeda motor, satu set kunci kunci dan sebuah dinamo penghisap air," kata Baharuddin.

Dia menjelaskan peran pelaku. Erin dan Pa, bertugas untuk menjual barang tersebut di berbagai tempat.

"Uang hasil penjualan barang tersebut dibagi oleh tersangka," bebernya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, diketahuilah beberapa tempat penjualan barang bukti.

"Selanjutnya dilakukanlah penyitaan terhadap barang bukti TV Led di kampung Lamalaka. Sementara terhadap barang bukti yang belum disita akan dilakukan pencarian," ujarnya.

Akibat dari pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. Terhadap pelaku, dikenakan pasal 362 dan 363 ancaman hukuman lima tahun penjara.

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Nurwahidah, instagram @ nur_wahidah_saleh

Baca: Kisah Harkito Syam Asal Pinrang, Jadi Tim PDKB-TT, Taruhkan Nyawa Amankan Listrik

Padahal Baru Saja Menikah, Foto Tanpa Busana Artis Dangdut Siti Badriah & Krisjiana di Kolam Beredar

LOWONGAN KERJA - Perum Perumnas & Toyota Astra Motor Cari Karyawan, Cek Link Pendaftaran Online

LAGI VIRAL Video Detik-detik Kepala Ular Piton 3 Meter Muncul di Lubang WC, Pemilik Rumah Histeris

Momen Jenderal Polisi Usir 2 Mahasiswa di Acara Rapat, Tolong Hormati Saya

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

E

Baca: Lowongan Kerja - PT Astra Honda Motor Butuh Karyawan 20 Posisi, Cek Syarat, Daftar Online di Sini!

Baca: Terpisah 30 Tahun, BRSLU Gau Mabaji Pertemukan Nenek Hapsah dengan Keluarganya

Baca: Inikah Penyebab Uki Keluar dari NOAH dan Kata Ariel Mantan Pacar Luna Maya

Baca: Lowongan Kerja - McDonalds Cari Karyawan, Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Syarat & Link Pendaftaran

Baca: LAGI VIRAL Video Detik-detik Kepala Ular Piton 3 Meter Muncul di Lubang WC, Pemilik Rumah Histeris

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved